MADRASAHDIGITAL.CO – Oleh: Muhammad Ilham Nurulillah, Ketua Bidang Hikmah PK IMM FKIP UHAMKA 2020-2021
Indonesia adalah negara hukum maka selayaknya segala macam aktivitas kenegaraan telah diatur secara konstitusional. Konsep negara hukum yang dibangun oleh para pendahulu bangsa Indonesia merupakan negara hukum demokratis berlandaskan konstitusional demokratis atau negara konstitusional demokratis.
Salah satu alasan Indonesia dijadikan sebagai negara hukum, yaitu untuk menghindari kesewenang-wenangan. Bahwasanya semua elemen kenegaraan harus memiliki control sebagai dari pada fungsi pengawasan dengan perangkat penegakan hukum yang tegas dan konkrit dapat berupaya untuk mencegah penyimpangan dan kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu, pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang di mana hukum bahkan kebijakanya harus berorientasi untuk kepentingan bersama karena menyangkut harkat hidup orang banyak atau kata lainnya adalah rakyat.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintah. Sehingga, dapat kita pahami bahwasanya konsep demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Maka dari itu, rakyat sangat diperbolehkan berperan andil dalam pelaksanaan kenegaraan baik secara langsung atau tidak langsung.
Kebebasan berpendapat adalah hak rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak pemerintah, ruang publik adalah wadah sekaligus media aspirasi untuk menyampaikan aspirasinya, kebebasan berpendapat juga bagian daripada konsep demokrasi. Rakyat berhak turut andil dalam menjadi pastisipasi aktif dalam berjalanya negara untuk terus mengkontrol dan mengisi ruang publik. Sebab, ini merupakan bentuk upaya nyata dalam memfilterisasi penyimpangan dan tindak kesewenang-wenangan suatu kelompok.
Berlainan pada kenyataanya pengertian demokrasi tidak seindah pengertianya imajinasi kita tentu nyaman berkutat di dalam euforia kata demokrasi, bahwasanya demokrasi adalah sebuah kebebasan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Namun, hal ini berbanding terbalik demokrasi yang hari ini dirasakan dinamika publik terus berlanjut permasalahan seolah sebagai tamu yang datang bergantian.
Beberapa waktu lalu, tepatnya 6 Januari 2021, Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PK IMM FKIP UHAMKA berkolaborasi dengan bidang keilmuan BEM FKIP UHAMKA menggelar diskusi bertajuk “Resolusi” atau Restorasi Diskusi Ikatan dengan mengangkat tema besar “Masih Adakah Ruang Ekspresi untuk Publik?”.
Forum itu mengupas sebuah permasalahan dinamika publik yang saat ini terjadi. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mengajak seluruh elemen mahasiswa FKIP UHAMKA dalam merebut kembali ruang publik yang selama ini dijadikan sebagai pangung sandiwara elite politik, mempertajam nalar kritis guna mengaktifkan peran social control untuk terus megawal berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terdapat tiga pemantik dan satu moderator tepat pada pukul 20.00 WIB moderator membuka diskusi dengan mengucap salam, syukur dan menyapa para pematik sekaligus peserta diskusi.
Mochammad Lutfi.S.Ag seorang aktivis sosial pemberdayaan masyarakat Kota Surabaya menjelaskan “Saat ini masyarakat sedang dalam keadaan dilema gerakan kondisi pandemi cukup menjadi penghambat atas ruang gerak elemen masyarakat dan mahasiswa baik di dalam maupun diluar kampus.”
Kemudian dilanjutkan oleh pemantik kedua Wisnu Aditya Suban anggota bidang keilmuan BEM FKIP UHAMKA menjelaskan, “Ruang publik merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia termasuk mahasiswa didalamnya sebab ruang publik merupakan media aspirasi publik.” Oleh karena itu, Wisnu juga mengajak mahasiswa untuk terus bergerak sebab bagaimana pun caranya pergerakan harus terus hidup.
Dilanjutkan oleh pemantik ketiga, yaitu Wikka Essa Putra yang membahas memperkuat demokrasi untuk masa depan rakyat. Wikka mengatakan, dilansir dari Tirto.id bahwa lembaga-lembaga seperti LP3ES, kontras, LBH bahkan Amnesty menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat tengah mengalami kemerosotan.
Lantas, apakah terdapat petanyaan dibenak kita semua tentang kemana perginya demokrasi? Hal ini yang tentunya kemudian menjadi perhatian mahasiswa untuk terus bergerak. Menurut saya, dalam kamus idealisme hanya ada satu kata yaitu “lawan”. Karena tidak ada kata yang dapat mengetarkan hati seorang mahasiswa selain Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia.
Editor: Wikka & Soleh