MADRASAHDIGITAL.CO – Oleh: Dudung Nurullah Koswara, Dewan Pembina PB PGRI
Di Jalan Ciaul, Kota Sukabumi, ada satu bangunan rumah yang cukup baik. Awalnya rumah itu terus dibangun dan menuju selesai dengan baik. Namun, apa yang terjadi? Rumah itu dihentikan pembangunannya. Sengketa ahli waris.
Off dulu giat membangun, off dulu mengisi rumah, off dulu biaya pembangunannya. Sengketa, masalah, konflik, dan merasa paling benar dari para pihak, sebaiknya diselesaikan dulu. Pemerintah, melalui pengadilan, harus turun tangan menyelesaikan konflik keluarga terkait warisan.
Bila konflik sudah selesai maka pembangunan, mengisi rumah, membiayai rumah dan “berkantor” di rumah bisa dilanjutkan. Selama ada “sengketa” dan pengadilan belum memutuskan siapa yang sah, maka sebaiknya semua off.
Termasuk dalam sebuah organisasi. Bila ada konflik, pembelahan, saling klaim paling sah, legal, dan merasa berkuasa, harus off dulu. Biarlah pemerintah melalui koridor hukum di pengadilan memutuskan. Keputusan subjektif, dan merasa paling sah dari kedua belah pihak, tetap modus dan subjektif.
Saran saya, organisasi off dulu iuran, off dulu ngantor di kantor pusat, off dulu giat-giat apalagi dalam rangka modus, off dulu saling hujat, off dulu HUT biar tidak jadi HUT konflik. Mari kita semua off-kan, sebelum adanya keputusan pengadilan/pemerintah.
Pastikan sesudah proses pengadilan selesai, semua harus “berpelukan/berteletubis” mesra kembali. Pastikan organisasi nomor satu, figur pribadi dan orang yang bermasalah dalam organisasi yang harus keluar dan tiada, bukan organisasinya.
Selamatkan guru, selamatkan organisasi, harmoni bersama Kemdikbud Ristek, sambut masa depan yang lebih baik bagi entitas guru, tinggalkan sengketa dan konflik. Masa “abad kegelapan” harus berakhir, utamakan kehormatan bukan jabatan.
Editor: Ahmad Soleh