Oleh Abdul Latif*
MADRASAHDIGITAL.CO – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal telah diterapkan di Indonesia. Hal itu ditandai dengan aktivitas transportasi, ekonomi, perdagangan, dan pariwisata telah dibuka secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Walaupun demikian, dunia pendidikan masih memerhatikan predikat daerah zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran peserta didik tahun ajaran baru 2020/2021 yang tetap dimulai pada Juli 2020.
Pembelajaran di daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka tetap belajar dari rumah (BDR). Sementara, daerah berzona hijau boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat mendapatkan izin dari pemda atau Kanwil/kantor Kemenang, satuan pendidikan dengan terpenuhi semua daftar pemeriksaan, dan orang tua peserta didik setuju untuk pembelajaran tatap muka.
Jika ketiga hal tersebut terpenuhi maka satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka di kelas secara bertahap. Akan tetapi, ketika hal tersebut tidak terpenuhi maka peserta didik melanjutkan BDR secara penuh. Hal ini pula ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. “Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) secara penuh,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dilansirKemdikbud.go.id bahwasanya terdapat 6% daerah zona hijau dengan memenuhi syarat maka di daerah tersebut dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas secara bertahap berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tahap I (bulan I paling cepat Juli 2020) meliputi SMA/ sederajat, Paket C, SMP/sederajat, dan Paket B. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I (bulan III paling cepat September) meliputi SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II (bulan V paling cepat November) meliputi PAUD formal (TK, RA,TKLB) dan non formal.
Kemudian Nadiem Makarim menambahkan (25/06/2020), “namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali”.
Maka dapat disimpulkan bahwa jika zona hijau dalam proses belajar tatap muka dianggap aman disilakan untuk melanjutkan dengan masa kebiasaan baru dengan tahapan bagi tingkat SMA/sederajat, Paket C, SMP/sederajat, dan Paket B paling cepat September 2020, untuk tingkat SD, MI, Paket A, dan SLB paling cepat November 2020, sedangkan untuk tingkat PAUD formal (TK, RA,TKLB) dan non formal paling cepat awal 2021.
*Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA