MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Muhammad Adam Ilham Mizani, Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan UMS
Semenjak ditetapakan Peraturan Presiden (Perpres ) tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021. Membuat banyak gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat dengan dalil bertentangan dengan nilai-nilai moralitas dan nilai ajaran yang terkandung dalam Islam.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa seorang kepala negara yang beragama Islam melegalkan investasi haram tersebut? Apakah saat memutuskan hal tersebut sedang khilaf, lupa diri, atau karena tekanan dari para invenstor, para oligarki yang pro investasi itu? Bila memang tekanan itu terjadi, berarti di atas kepala negara ada lingkaran syaitan berwujud manusia.
Gelombang penolakan dan tekanan terus bergulir dari berbagai kalangan kelompok masyarakat menjadikan jagat media sosial, televisi, dan koran koran menjadi topik hangat dan trending berita. Terlepas dari alasan dilegalkanya investasi dan aturan yang diterapkan serasa kurang bijak dan tepat kalau miras dilegalkan di Indonesia.
Mengapa begitu? Pertama, dilihat dari kacamata ideologi Indonesia. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Pancasila merupakan landasan konstitusi yang mengandung nilai ketuhananan dan kemanusian mengantur seluruh aspek kehidupan manusia Indonesia. Ketika didekatkan dengan bunyi Pancasila yang pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan dikaitkan dengan kasus investasi di atas, hal ini sangat bertentangan.
Sebab, Pancasila mengajarkan keyakinan, ketaatan, dan kesucian kepada Tuhan. Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat kemungkaran, merusak tubuh sendiri, dan berbuat buruk kepada orang lain. Kedua, bumi pertiwi dilihat dari jumlah penduduknya, mayoritas Muslim dengan jumlah 229 juta atau sekitar 87,2 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Karena itu, tentu ketika kebijakaan miras dilegalkan reaksi umat Muslim marah, kaget, gemetar, dan terpukul.
Sebab, di dalam Islam minuman keras (miras) diharamkan. Karena itu, pemimpin negeri ini harus mengerti dan mendalami kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebab, sila pertama mengajarkan untuk saling menghormati keyakinan beragama agar terjadi kerukunan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Andaikan pemimpin negeri ini jadi mengesahkan legalitas miras. Tentu akan membuat ketidaknyamanaan dan kekerasahan bangsa sendiri.
Akhirnya, malaikat pun datang dan membisikan ditelinga kepala negara alias presiden untuk kembali membuka hati dan mendengarkan apa yang ingin masyarakat inginkan. Tepat pada hari Selasa (2/3), presiden pun membuka suara dan memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal (Investasi Miras). Pemimpin menjadi paramater baik buruknya kehidupan bangsa, maka dari itu lebih hati hati dalam memutuskan kebijakaan.
Kebijakaan yang tidak dirasionalkan dengan objektif dan tidak berlandas pada nilai-nilai pancasila akan menjadi bumerang kehancuran bagi pemimpin Itu sendiri. Pemimpin yang cerdas bisa menjamin pemecehan masalah tanpa menimbulkan masalah lain. ketika memutuskan kebijakaan jangan sampai mengkorbankan lingkungan hidup, sosial, budaya, dan agama.