MADRASAHDIGITAL.CO – Kekerasan seksual adalah setiap tindakan merendahkan, mempermalukan, melecehkan dan/atau menyerang fungsi fisik dan/atau reproduksi seseorang yang kemungkinan dapat menyebabkan tekanan psikologis dan/atau fisik karena hubungan kekuasaan dan/atau gender yang tidak setara, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kehilangan kesempatan menyelenggarakan pendidikan secara aman dan optimal.
Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2018 tentang kasus kekerasan seksual, terdapat 1.011 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Korban kasus kekerasan seksual di kampus sebagian besar adalah mahasiswa. Di Indonesia, perguruan tinggi merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi yang berkontribusi terhadap kekerasan seksual.
Di Indonesia, banyak korban kekerasan adalah perempuan. Komnas Perempuan mengungkapkan terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020, salah satunya adalah kekerasan seksualyang sebanyak 7.191 kasus.
Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi disebabkan karena tidak adanya tempat yang aman bagi korban untuk bercerita dan melaporkan kasus yang menimpanya, tidak adanya sistem atau mekanisme pelaporan yang jelas, tidak adanya sanksi terhadap pelaku, tidak adanya bukti atau dokumentasi atas apa yang terjadi.
Perguruan tinggi sebagai wadah pengembangan nilai dan pembentukan karakter harus ditingkatkan agar kasus kekerasan di perguruan tinggi tidak terulang kembali. Pendidikan tinggi bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga investasi di bidang akademis.
Dampak Psikologi Akibat Kekerasan Seksual
Seseorang yang pernah mengalami kekerasan seksual akan merasakan dampak psikologis seperti berikut:
- Traumatic
- Gangguan Cemas, gangguan cemas memiliki tanda-tanda seperti, tangan keringatan (basah), gemetar, pusing hingga pingsan.
- Depresi, terdapat beberapa tingkatan depresi hingga dapat mengakibatkan tidak bisa makan dan tiba-tiba menangis.
- Histeria, histeria memiliki tanda-tanda seperti, kehilangan fungsi tubuh secara mendadak.
- Antisosial, seseorang yang mengalami kekerasan seksual cenderung akan menjadi antisosial seperti takut bertemu orang lain dan merasa semua orang melihatnya.
- Merasa tidak berharga, seseorang yang mengalami kekerasan seksual akan merasa bahwa dirinya tidak berharga bahkan menganggap dirinya buruk.
- Keinginan untuk bunuh diri.
- Mengalami mimpi buruk yang berulang-ulang.
Mengatasi Dampak Psikologis Akibat Kekerasan Seksual
-
Kenali emosi yang melingkupi anda dan lakukan healing yang bisa anda lakukan untuk mengatasi emosi tersebut.
-
Berbicara dengan orang yang dipercaya untuk menyalurkan emosi (Namun, jangan berharap respon tertentu karena kita tidak bisa mengontrol respon orang lain).
-
Jangan ragu mencari bantuan tenaga professional jika terjadi 4D, yaitu Distress, Disfungsi, Danger, dan Defiance.
Pencegahan Kekerasan Seksual
Upaya pencegahan dapat kita lakukan untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berikut adalah upaya pencegahan kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek, diantaranya sebagai berikut :
- Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetujuan kepala/ketua prodi/jurusan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.
- Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan untuk aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.
- Kepala/ketua prodi/jurusan harus membatasi pertemuan di luar jam operasional kampus untuk kepentingan lain selain proses pembelajaraan. Pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan.
- Untuk mendapatkan persetujuan atasan masing-masing kaprodi/kajur, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
- Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik pada kepala jurusan/ketua prodi.
Selain itu, ada upaya lain untuk mencegah kasus kekerasan seksual di Universitas, antara lain:
- Menyusun kebijakan/regulasi (teknis) berupa kode etik pencegahan dan kekerasan seksual untuk memperkuat regulasi yang ada.
- Sosialisasikan peraturan dan etika kepada akademisi.
- Membina dan mengawasi akademisi secara teratur.
- Membentuk kelompok kerja dan/atau komunitas di universitas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, terutama dalam perlindungan korban, saksi dan jurnalis.
Korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan yang memadai, sebab korban di masa depan dikhawatirkan dapat menjadi pelaku kekerasaan seksual. Dengan demikian, pendidikan moral di Indonesia perlu dilakukan karena pendidikan moral bertujuan untuk menuntut individu untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai dan kehidupan yang ada di masyarakat.