MADRASAHDIGITAL.CO – Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia. Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Keadilan adalah norma kehidupan yang di dambakan oleh setiap orang dalam tatanan kehidupan sosial mereka. Lembaga sosial yang bernama negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi internasional yang menghimpun negara-negara tampaknya pun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap keadilan, walaupun persepsi dan konsepsi mereka barangkali berbeda dalam masalah tersebut.
Dilihat dari sumbernya keadilan dapat diklasifikasikan menjadi dua; keadilan positif dan keadilan revelasional. Keadilan positif adalah konsep-konsep produk manusia yang dirumuskan berdasarkan kepentingan-kepentingan individual maupun kepentingan kolektif mereka.
Skala-skala keadilan dalam hal ini berkembang melalui persetujuan-persetujuan diam-diam maupun tindakan formal, singkatnya keadilan jenis ini merupakan produk interaksi antara harapan-harapan dan kondisi yang ada.
Sedangkan keadilan revelasional adalah keadilan yang bersumber dari Tuhan yang disebut dengan keadilan Ilahi. Keadilan ini dianggap berlaku bagi seluruh manusia, terutama bagi pemeluk agama yang taat.
John Rawls sebagai salah satu tokoh yang sudah expert dalam membahas tentang keadilan dan mewujudkannya dalam sebuah karya yang fenomenal yang menjadi rujukan bagi akademisi untuk memahami apa itu keadilan di dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice.
Buku yang diterbitkan oleh Belkap Press (Cambridge) ini, telah dicetak kembali pada 1991 dengan beberapa penyempurnaan di dalamnya. Hingga kini, buku yang yang dikenal dengan sebutan populer “TJ” tersebut telah diterjemahkan setidaknya ke dalam 27 bahasa yang berbeda.
John Rawls mengajukan sebuah teori alternatif mengenai keadilan dengan menghindari kelemahan utilitarianisme sembari mempertahankan kekuatan yang sama. Dia berharap dapat merumuskan sebuah teori yang dapat mengakomodasi pribadi individu secara serius tanpa mempertaruhkan kesejahteraan atau hak-haknya demi kebaikan orang lain, sekaligus menawarkan sebuah metode konkret untuk membuat keputusan paling fundamental mengenai keadilan distributif. Hasilnya adalah keadilan sebagai kesetaraan Justice as Fairness. (Rawls, 2011:591)
Di dalam penjelasan Rawls terhadap keadilan ia ingin memaparkan apakah rasa keadilan berpadu dengan konsepsi manfaat sehingga keduanya bekerja sama untuk menegakan rencana yang adil. Kemudian Rawls mengawali pembahasan ini dengan konsep masyarakat yang tertata sampai pada akhirnya di sub bab landasan kesetaraan.
Konsep Masyarakat yang Tertata
Dalam hal ini Rawls ingin menerangkan bahwa masyarakat yang tertata sebagai masyarakat yang dirancang untuk memajukan manfaat para anggotanya dan secara efektif diatur oleh konsepsi keadilan publik. Jadi masyarakat ini adalah masyarakat tempat setiap orang menerima dan tahu bahwa orang lain menerima prinsip keadilan yang sama, dan institusi-institusi sosial dasar memenuhi dan diketahui memenuhi prinsip-prinsip ini.
Sebuah masyarakat yang tertata juga diatur oleh konsepsi publik tentang keadilan. Fakta ini mengisyaratkan bahwa anggota-anggotanya mempunyai keinginan yang kuat dan biasanya efektif untuk bertindak seperti yang dituntut oleh prinsip-prinsip keadilan.
Masyarakat yang tertata terus bertahan dalam perjalanan waktu, konsepsi-konsepsi keadilannya juga dianggap stabil: yaitu, ketika institusi-institusi adalah adil, mereka yang ambil bagian dalam rencana-rencana ini memperoleh rasa keadilan yang bersangkutan dan keinginan untuk mengerjakan bagian mereka dalam mempertahankannya.
Moralitas Otoritas
Rasa keadilan didapatkan secara bertahap oleh anggota masyarakat yang lebih muda ketika mereka tumbuh dewasa. Pergantian generasi dan kebutuhan untuk mengajarkan sikap-sikap moral kepada anak-anak adalah salah satu dari berbagai kebiasaan kehidupan manusia.
John rawls memberikan pemahaman terhadap keadilan bahwa rasa keadilan di dapat pertama diawali dengan institusi masyarakat misalya adalah keluarga, sebagaimana anak dibesarkan dalam wilayah kekeluargaan dan mengembangkan moralitas serta psikiologi anak agar tumbuh dan dapat merasakan sikap dan rasa saling mengasihi. Jadi pada dasarnya moralitas otoritas harus ditempatkan lebih rendah setelah prinsip kebenaran dan keadilan.
Moralitas Perkumpulan dan Prinsip-Prinsip
Penulis menyimpulkan bahwa yang di maksud Rawls adalah untuk mencapai pemahaman keadilan harus mengalami proses pengalaman hidup terutama hal moralitas dan juga prinsip yang telah tertanam, moralitas perkumpulan mengandung kompleksitas dan prinsip-prinsip keadilan yang ada untuk memenuhi kesetujuan dan ketidaksetujuan sosial.
Hubungan antara Sikap Alamiah dengan Moral
Hubungan sikap-sikap alami terhadap perkembangan rasa keadilan adalah kompleksitas pemahaman rasa, dalam kerangka perkumpulan moral, sikap-sikap alami persahabatan dan saling percaya akan memunculkan rasa bersalah karena tidak memenuhi tugas dan kewajiban yang dihargai kelompok.(2011: 631-634)
Persoalan Stabilitas Relatif
Persoalan stabilitas muncul karena sebuah skema kerja sama yang adil bisa jadi tidak dalam keseimbangan, atau sangat tidak stabil. Tentunya, dari sudut pandang posisi asali, prinsip-prinsip keadilan adlah sama-sama rasional; setiap orang bisa berharap meningkatkan keadaannya jika semua memenuhi prinsip-prinsip ini, setidaknya jika dibandingkan dengan akan bagaimana harapannya dalam ketiadaan dan kesepakatan sama sekali.
Sebuah masyarakat yang diatur oleh rasa keadilan publik adalah menjadi pembawaannya untuk stabil: karena kekuatan-kekuatan yang membuat stabilitas meningkat dengan berjalannya waktu.
Landasan Kesetaraan
Yang dimaksud Rawls tentang kesetaraan adalah bagaimana ia menyimpulkan bahwa konsep kesetaraan keadilan berlaku dapat dibagi tiga tingkatan, pertama, adalah pada adiministrasi berbagai institusi sebagai sistem aturan publik. Ia mengisyaratkan penerapan secara seimbang dan tafsiran yang konsisten terhadap aturan-aturan sesuai dengan ajaran-ajaran adil dan untuk memperlakukan kasus yang sama secara sama.
Kedua, adalah struktur mendasar dari institusi-insitusi. Disini makna kesetaraan ditentukan oleh prinsip-prinsip keadilan yang menuntut agar hak-hak dasar yang setara diberikan pada semua orang. Ketiga, pribadi-pribadi jadi bermoral yang berhak atas kesetaraan keadilan.(2011:656-658)
Sejauh penjelasan Rawls mengingatkan bahwa batasan-batasan teori keadilan. Tidak hanya banyak aspek moralias yang dikesampingkan, tapi ada bahasan yang diberikan pada perilaku yang benar berkaitan dengan binatang dan seluruh alam lainnya. Sebuah konsepsi keadilan tidak lain adalah suatu bagian dari pandangan moral.
Sementara Rawls belum mempertahankan bahwa kemapuan akan rasa keadilan adalah penting dalam rangka diberi tugas-tugas keadilan, tampak bahwa kita tidak diharuskan untuk memberikan keadilan dengan setepatnya pada makhluk-makhluk yang tidak mempunyai kemampuan ini.
Singkatnya rasa keadilan menurut John Rawls dibangun oleh beberapa konsepsi-konsepsi penting yang berpadu dengan konsepsi manfaat sehingga keduanya bekerja sama untuk menegakan rencana yang adil seperti yang telah diuraikan di atas. Pada dasarnya untuk memahami rasa keadilan adalah tidak terlepas dari elemen-elemen moralitas dan juga prinsip-prinsip keadilan yang ditawarkan oleh John Rawls.