MADRASAHDIGITAL.CO- Oleh: Azizah Nurul Ulinnuha
Kemajuan bidang teknologi tentunya menyebar ke berbagai aspek kehidupan, tentunya banyak manfaat yang diperoleh dari penggunaan internet. Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dalam menjangkau ke berbagai aspek kehidupan. Dibalik sisi positifnya, sisi negatifnya dunia maya juga dapat menjadi ancaman bagi kehidupan manusia, diantaranya cybercrime.
Cybercrime adalah tindakan kejahatan dunia maya dengan pemanfaatan komputer pada jaringan internet untuk menjalankan aksinya. Tujuan dari cybercrime adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya oleh pelaku dengan cara ilegal. Kegiatan cyber crime meliputi carding, cracking, hacking, penipuan, terorisme, dan penyebarluasan informasi yang sifatnya destruktif.
Hal ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat, apabila terdapat oknum-oknum yang menguasai suatu data dan masuk ke beberapa sektor industri. Maka akan menyebabkan terbobolnya rekening pribadi, disalahgunakan, privasi seseorang terganggu, dan bahkan mengganggu stabilitas suatu negara. Masyarakat seharusnya memberikan atensinya terhadap keamanan data pribadi, terutama pemerintah sebagai pengelola nya harus lebih berhati-hati dalam mengamankan & mengelola data masyarakat.
Kesenjangan Digital Di Indonesia
Kasus kebocoran data di Indonesia menjadi salah satu kejahatan siber yang menjadi sorotan 4 tahun terakhir ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Badan siber & Sandi Negara (BSSN) bahwa pada tahun 2019 tercatat 39 juta serangan siber. Ini meningkat 4 kali lipat pada Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 190 juta. Bahkan di tahun 2022 indonesia memiliki kasus kebocoran data sebanyak 1,3 miliar, dan menjadi kasus kebocoran data terbesar di Asia tenggara (CNN, 2022).
Kebocoran data di Indonesia tidak hanya mencakup pribadi saja akan tetapi ke ranah politik, ekonomi, dan sosial. Bahkan semenjak kemunculan kasus hacker Bjorka menurut Dhini di tahun 2022, membuat kasus cybercrime di Indonesia semakin meningkat hingga 143%, pada kuartal ke-2. Hal ini dibuktikan bahwa setiap menitnya terdapat 3 akun yang bocor pada Januari- Maret 2022. Selain itu terjadi peningkatan sebanyak 8 akun permenitnya pada April 2022.
Kebocoran data yang semakin masif dapat menyebabkan kepercayaan public terhadap pemerintah terkikis seiring terpuruknya infrastruktur digital 4 tahun terakhir ini. Permasalahan ini selalu dipertanyakan oleh masyarakat mengenai tanggung jawab pemerintah atas jaminan keamanan data. Masyarakat masih menanti solusi dari pemerintah, tetapi pemerintah malah saling lempar dalam menangani kasus ini. Contohnya Lembaga Kominfo yang membantah bahwa kebocoran data berasal dari institusi tersebut. Sementara BIN yang menyatakan bahwa kebocoran data agen intelijen merupakan hoaks semata. Saling membantah tidak menyelesaikan masalah yang terjadi, sehingga perlunya kerjasama antar Lembaga tersebut mengenai solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kembali.
Penyebab Problematika Kebocoran Data di Indonesia.
Maraknya kebocoran data di Indonesia menunjukkan bahwa keamanan siber di Indonesia masih rendah. Indonesia masih pada tahap berproses dalam membentuk & menguatkan sistem keamanan cyber hingga saat ini. Sebagaimana ditinjau dari BSSN yang baru dibentuk pada tahun 2017, dalam tindakan proseduralnya kurang optimal & berantakan. Bahkan eksistensinya tidak se-menonjol Lembaga POLRI atau TNI dalam siber dan capacity building Indonesia yang mulai memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan siber di Indonesia, seperti UU ITE yakni No.26/PER/M.kominfo/5/2007), tentang Penanganan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Internet dan peraturan menteri pertahanan RI nomor 82 tahun 2014 tentang petunjuk pertahanan siber.
Menurut Pertiwi tahun 2020 penyebab lainnya adalah adanya pembentukan aturan mengenai perlindungan data pribadi pun masih umum sifatnya. Aturan tersebut belum teratur dikarenakan masih banyak pasal-pasal karet, sehingga terjadi kesalahpahaman tafsir oleh masyarakat. Akibatnya banyak orang-orang terjerat kasus ITE, kurang tegasnya penegakan hukum terkait sanksi pelaku. Bahkan terdapat keterbatasan mengenai kampanye kesadaran keamanan siber & ketersediaan materi untuk publik mengenai kesadaran siber masih sedikit.
Upaya membangun ketahanan siber memang lebih sulit dilakukan karena terdapat hubungan antar jaringan yang kompleks, sehingga mengakibatkan pelaku sulit diselidiki. Kompleksnya kegiatan bersosial media memudahkan penggunanya tanpa mengenal wilayah, jarak, maupun waktu, sehingga sangat rentan untuk mengalami kejahatan siber. Penegak hukum seperti polisi bahkan mempunyai kendala dalam mengusut kasus siber di Indonesia salah satunya di Polda DIY. Permasalahan tersebut antara lain kurangnya personil pada setiap unit cyber crime yang tidak sebanding dengan aduan masyarakat. Disamping itu kesediaan fasilitas seperti laboratorium digital forensic yang belum menyeluruh di semua provinsi di Indonesia .
Antisipasi Atas Kesenjangan Digital Di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, tentunya pemerintah harus merevisi UU ITE yang dianggap multitafsir. Perlunya membuat UU ITE khusus perlindungan data pribadi. Selain itu, pemerintah perlu mempertegas sanksi untuk para pelaku, bukan hanya pidana, tetapi administrative juga perlu diberlakukan. Pemerintah perlu memperhatikan dan memastikan fasilitas yang memadai sudah menyeluruh di tiap provinsi untuk penyelidikan kegiatan siber.
Dalam hal ini diadakan portal khusus untuk sosialisasi mengenai informasi cyber crime yang dapat diakses oleh public. Tujuannya agar meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi. Dalam menyikapi kebocoran, masyarakat diharapkan untuk tidak panik, dan hendaknya melakukan security check up di internet. Hal ini bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah di berbagai platform di sosial media yang dianggap sensitif. Serta perlunya mengaktifkan autentikasi 2 faktor ( two factor authentication ) agar data lebih terjamin keamanannya.
Penutup
Dengan demikian, teknologi bagaikan dua belah mata pisau, satu sisi untuk kemaslahatan dan sisi lain adalah ancaman bagi manusia. Untuk itu diperlukan peran pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk mengatasi problematika dalam bersosial media, demi keamanan pribadi dan stabilitas bangsa. Caranya dengan memperbaiki UU ITE, sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan & kesadaran mengenai cyber crime, menyediakan fasilitas memadai secara menyeluruh, dan hendaknya masyarakat melakukan security check up dan autentikasi 2 faktor untuk menjamin keamanan data pribadinya.
Red: Saipul Haq