MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Annisya Kurniasih – Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbanyak. Hal ini disimbolkan dengan banyaknya masjid yang saat ini mudah kita jumpai di berbagai wilayah. Bicara Muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia, hal ini akhirnya mempengaruhi segala aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk Muslim itu sendiri.
Tak hanya masjid yang menjadi simbolitas umat Islam, masih banyak hal yang bersangkutan dengan Islam. Salah satunya yang sedang kontroversi saat ini, yaitu logo halal yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Halal memang menjadi prinsip yang dipegang teguh seorang muslim dalam mengerjakan dan mendapatkan sesuatu. Fungsi dari logo halal yang dikeluarkan sebelumnya oleh MUI adalah untuk mengetahui apakah suatu jenis makanan yang akan dikonsumsi masyarakat itu halal atau tidak.
Kini, kita lupa dengan makna yang seharusnya menjadi prioritas utama. Sebuah logo hanyalah simbolitas yang dibuat untuk dapat memudahkan dalam menjalani kehidupan ini. Seperti halnya simbol – simbol lalu lintas dijalan yang berfungsi memudahkan kita agar sampai tujuan dengan selamat.
Namun maknanya adalah ketika kita mengikuti simbol lalu lintas yang berlaku sebagai aturan tersebut, tentunya dapat menghindarkan kita dari kecelakaan yang dapt pula menyebabkan kemacetan.
Sama halnya dengan logo halal KEMENAG yang saat ini menjadi perbincangan oleh masyarakat Indonesia. Logo baru ini menjadi simbol bahwa Indonesia telah menentukan yang mana makanan halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam, dan yang tidak halal dikonsumsi.
Saat ini, fungsi logo tersebut hanya sebatas itu. Mungkin jika kita mampu kritisi lebih dalam, jangan kita terjebak dengan logo halal saja, namun seharusnya KEMENAG Indonesia pun dapat mengeluarkan logo haram. Hal itu justru tidak ada di minuman-minuman yang jelas jelas keharamannya, namun masih banyak di konsumsi umat Islam.
Jangan sampai kita hanya terjebak dengan logo baru yang diperdebatkan dari segi desain yang dibuat. Kini masyarakat yang tidak setuju dengan desain baru logo halal KEMENAG, dikarenakan desainnya menyerupai simbol wayang yang menjadi salah satu kebudayaan Iindonesia.
Perbincangan wayang memang sebelumnya pun sedang hangat diperbincangan terkait penggunaannya untuk media dakwah. Namun disini kita tidak akan membahas wayang lebih lanjut. Melainkan simbol dari logo halal baru yang kontroversi.
Sampai kapanpun logo itu hanyalah simbol, yang perlu kita utamakan adalah makna dan fungsinya. Halal itu penting, namun apakah itu thayyib?
Dalam Islam, selain halal kita pun diperintahkan untuk memakan atapun melakukan aktifitas untuk mendapatkan sesuatu hal yang thayyib pula. Hal ini tercantum dalam QS.A-Baqarah: 164 Allah berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
yaaa ayyuhan-naasu kuluu mimmaa fil-ardhi halaalang thoyyibaw wa laa tattabi’uu khuthuwaatisy-syaithoon, innahuu lakum ‘aduwwum mubiin.
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Untuk itu, janganlah kita hanya terjebak pada simbolitas yang hanya dibuat manusia. Namun melupakan makna yang terkandung dibalik suatu aturan atau perintah tersebut. Terlebih lagi aturan tersebut langsung dari Tuhan.
Jika hanya meributkan perihal simbol, hal itu tidak akan pernah selesai. Karena itu bukan hal yang utama, setiap orang memiliki pemikirannya sendiri-sendiri.
Namun jika kita focus terhadap makna dan fungsinya, kita akan berada pada satu pemikiran dan saling hidup tentram satu sama lain. Serta memikirkan hal-hal yang lebih penting yang perlu kita benahi kedepannya.