Madrasah Digital
  • Wacana
    • Opini
    • Pemikiran Tokoh
    • Resensi
  • Gaya Hidup
    • Tips
  • Komunitas
  • Umum
    • Berita
  • Sastra
Friday, January 22, 2021
No Result
View All Result
  • Wacana
    • Opini
    • Pemikiran Tokoh
    • Resensi
  • Gaya Hidup
    • Tips
  • Komunitas
  • Umum
    • Berita
  • Sastra
No Result
View All Result
Madrasah Digital
No Result
View All Result
Home Berita

RUU PKS: Prioritas yang Dilupakan

Fajar Raditya Fadhilah by Fajar Raditya Fadhilah
July 19, 2020
in Opini
3 min read
0
21
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADRASAHDIGITAL.CO – Tanpa disadari, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun. Layaknya fenomena gunung es, kekerasan seksual yang muncul ke permukaan masih sebagian kecil dibandingkan kasus yang tidak terlihat/terlapor. Ironisnya, meningkatnya angka kekerasan seksual tidak sebanding dengan kebijakan pemerintah dalam melindungi warga negaranya. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang seharusnya dapat memberi jaminan rasa aman bagi warga negaranya, justru dihapus dari prolegnas. Pemerintah seakan tak tahu cara membedakan mana yang harus diprioritaskan dan mana yang tidak. Tidak ada payung hukum yang mengikat para pelaku kekerasan seksual, tidak ada hak-hak korban dalam konstitusional. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan konstitusi untuk melindungi warga negaranya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2019, ada 431,471 kasus kekerasan terhadap perempuan, 3.000 lebih juga terjadi di ranah publik. Sepanjang 2019, dari 400 ribu lebih korban kasus pelecehan seksual, hanya 507 korban yang terlindungi. Dalam rentang Januari-Juni 2020, ada 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki (Data SIMFONI PPA).

Baca Juga

Lukman Harun

Lukman Harun: ‘Mari Berlomba dalam Kebaikan’

January 21, 2021

FPI Lahir karena Muhammadiyah dan NU Elitis? Jangan Mengada-ada!

January 21, 2021

Catatan Buat Pandji Soal FPI, Muhammadiyah, dan NU

January 21, 2021

Salah satu kasus nyata yang baru-baru ini terjadi, seorang remaja korban kekerasan seksual yang dititipkan di rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang merupakan lembaga pemerintah. Namun, saat dititipkan, korban mengalami peristiwa yang sama dan ironisnya pelaku adalah kepala UPT P2TP2A itu sendiri.

Pada awal 2017, RUU PKS sudah diwacanakan akan dituntaskan dan sudah masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas). Prioritas ini yang artinya wajib disahkan pada 2020. Namun, realisasinya justru DPR mengeluarkan RUU ini dari prolegnas karena dianggap “sulit” dan merasa tidak mampu melakukan pembahasan dengan waktu yang diberikan. Namun, di waktu yang sama, DPR malah banyak mengesahkan RUU yang justru cenderung tidak pro-rakyat, seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja, dsb.

Adapun dalih lain yang disampaikan pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah sejumlah pasal pemidanaan dalam RUU PKS yang berkelindan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh karena itu, sebelum mengesahkan RUU PKS, mereka harus mengesahkan RKUHP terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Pada akhir periode kerja DPR 2014-2019, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU PKS Marwan Dasopang, politikus PKB, mengatakan hal serupa. Marwan beranggapan, RUU PKS sebagai UU lex specialis harus selaras dengan KUHP, terutama dari aspek bobot pemidanaan. Saat itu, DPR telah menyepakati tiga bab dari RUU PKS, yakni pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, RUU PKS adalah hukum, lex specialis, yang mengatur sembilan kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. RKUHP sendiri hanya mengatur dua jenis kekerasan, yaitu pemerkosaan dan pencabulan.

Pendapat DPR kemudian mendatangkan reaksi dari pakar hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan pengesahan satu RUU harus menunggu pengesahan RUU lain. Terlebih, dalam RUU PKS tidak ada satu pun pasal yang menyatakan merujuk pada KUHP.

Singkatnya, RKUHP sendiri belum selesai pembahasannya karena didemo pada 2019. Pertanyaan yang muncul kemudian, mau sampai kapan menunggu RKUHP disahkan? Mau berapa korban lagi yang bertambah? Jika RUU PKS lebih dulu disahkan, ada asas hukum lex specialis derogat lex generalis. Yakni, hukum yang bersifat khusus dan diutamakan keberlakuannya dibandingkan UU yang bersifat umum sehingga tidak ada masalah di lapangan nantinya.

Bukan tidak mungkin jika pengaturan pemidanaan pada RUU PKS yang dijadikan rujukan saat merumuskan RKUHP. Menurut Bivitri, bahkan itu lebih baik, sebab RUU PKS disusun dengan paradigma penghapusan kekerasan seksual, sementara RKUHP disusun dengan paradigma yang lebih umum, yakni reformasi hukum pidana. Ini berarti memberikan gambaran seharusnya RUU ini bisa di bahas dan juga bisa di sahkan.

Dalam ranah ilmu kesejahteraan sosial dijelaskan tentang dari pencegahan, rehabilitasi, dan intervensi langsung dengan tujuan mengembalikan kebiasan lama korban atau fungsi sosialnya di masyarakat. Kondisi ini tentu menuntut kehadiran peraturan yang tegas dan berpihak pada korban kekerasan seksual. Di sinilah peran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan. Agar adanya sanksi atau hukumun yang tegas dan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Serta menjadi harapan bagi publik, terutama para keluarga korban yang mengharapkan adanya regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual. Di sisi lain, RUU PKS adalah bukti negara benar-benar memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman bagi warganya. 

Tags: ruu pks
Share8Tweet5SendShare
Previous Post

Yang Fana adalah Waktu, Sapardi Abadi

Next Post

Dinasti Politik, Menyejahterakan atau Menghancurkan Bangsa?

Fajar Raditya Fadhilah

Fajar Raditya Fadhilah

Nama lengkap : Fajar Raditya Fadhilah Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Fisip  UMJ

Related Posts

Lukman Harun

Lukman Harun: ‘Mari Berlomba dalam Kebaikan’

by admin
January 21, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Ahmad Soleh, Penulis Buku Wajah Islam Kita “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu...

FPI Lahir karena Muhammadiyah dan NU Elitis? Jangan Mengada-ada!

by Raja faidz el shidqi
January 21, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Raja Faidz el Shidqi, Sekretaris Bidang HIKMAH PK IMM FISIP UMJ Barusan saja, saya menerima sebuah pesan singkat...

Catatan Buat Pandji Soal FPI, Muhammadiyah, dan NU

by admin
January 21, 2021
0

Oleh: Robby Karman Pernyataan Pandji Pragiwaksono, seorang komika yang cukup intelek viral dan ramai di medsos, yang membandingkan FPI (Front...

Bola (Berita Satu)

Meneropong Nasib Sepak Bola Indonesia

by admin
January 20, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO - Oleh: Farhan Ramadhan, Mahasiswa Pendidikan Olahraga Universitas Muhammadiyah Jakarta Liga 1 dan Liga 2 sampai saat ini belum...

Kemajuan Teknologi Informasi Berdampak Pada Sosiologi Masyarakat Perkotaan

by admin
January 20, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO,- Zulfikar Ali Husen   Kemajuan teknologi yang pesat dan cepat menuntut masyarakat untuk beradaptasi sehingga banyak perubahan yang terjadi....

Kampus Sebagai Miniatur Negara, Apa Benar?

by admin
January 19, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO - Oleh:  Muhammad Ilham Nurulillah, Ketua Bidang Hikmah PK IMM FKIP UHAMKA 2020-2021 Tempat apa sih kampus itu? Kampus...

Next Post

Dinasti Politik, Menyejahterakan atau Menghancurkan Bangsa?

Freepik.com

Membuka Jalan Dunia Baru

Hidup Normal di Era New Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • PC Aisyiyah Colomadu Peduli Korban Bencana Alam
  • Lukman Harun: ‘Mari Berlomba dalam Kebaikan’
  • Puisi: Duka Nusantara
  • FPI Lahir karena Muhammadiyah dan NU Elitis? Jangan Mengada-ada!
  • IMM FKIP Uhamka Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Bandang Bogor

Recent Comments

  • Aditya Utama on Cerpen: Luka yang Indah
  • Salman on Ilusi Kedaulatan Hukum
  • Catatan Belajar Mandiri Filsafat Islam 01 – Judul Situs on Apa Hukum Berfilsafat dalam Al-Quran?
  • CATATAN BELAJAR MANDIRI KE-1 MATA KULIAH FILSAFAT ISLAM – CATATAN BELAJAR MANDIRI FILSAFAT ISLAM on Apa Hukum Berfilsafat dalam Al-Quran?
  • Bunda alifa on Kisah di Balik Senyum Indah Jofi

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019

Categories

  • Berita
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Resensi
  • Sastra
  • Tips
  • Umum
  • Wacana

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
Facebook Instagram

Madrasah Digital

Madrasah Digital

Madrasah Digital

Kategori

  • Berita
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Resensi
  • Sastra
  • Tips
  • Umum
  • Wacana

Sekretariat

Learning Center Madrasah Digital

Alamat
Graha Inkud Lt. 6, Jln. Warung Buncit Raya No. 18-20, Jakarta Selatan, 12740.

Telp
0817123002/085717051886

E-mail
redaksimadrasah@gmail.com

© 2019 Madrasah Digital

No Result
View All Result
  • Masuk / Daftar
    • Tulis Postingan
    • Tulisan Saya
  • Berita
  • Wacana
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Opini
  • Sastra
  • Umum

© 2019 Madrasah Digital

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In