MADRASAHDIGITAL.CO – Sholat Jumat merupakan bentuk hari raya kaum muslimin selian hari raya idul fitri maupun idul adha. Hal itu dikarenakan kaum muslimin berkumpul di dalam masjid dan banyak bertemu dengan para ikhwah seiman. Sebagai bentuk mengamalkan firman Allah SWT “dan apabila telah ada panggilan untuk sholat di hari Jum’at maka bersegeralah”.
Ada sebagian kelompok yang masih menganggap shalat Jumat juga wajib atas kaum perempuan. Namun, karena tidak memungkinkan untuk mendatangi masjid maka mereka melakukannya di rumah dengan shalat dua rakaat sebagaimana mereka melakukannya di masjid. Lantas, bagaimana sebenarnya sholat Jumat dan aturannya bagi perempuan?
Hukum Sholat Jumat Secara Umum
Sholat menurut bahasa berarti doa, Rahmat dari Allah. Sholat menurut fuqoha di artikan sebagai ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Jumat berasal dari kata جمعة-يجمع-جمع yang berarti banyak, lebih dari satu atau dua, mengumpulkan atau kata lain berjamaah.
Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang dilaksanakan pada hari Jumat diwaktu zuhur, sholat Jumat merupakan kewajiban tersendiri (independen), bukan sebagai pengganti sholat zuhur, hanya saja jika seseorang tertinggal sholat Jumat maka dia wajib melaksanakan sholat zuhur empat rakaat.
Sholat Jumat fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki laki, merdeka, sehat dan bukan musafir. Sesungguhnya sholat Jumat sudah diperintahkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, semenjak beliau masih di Mekkah (sebelum hijrah), akan tetapi selama di Mekkah belum dapat dikerjakan, dan baru setelah hijrah ke Madinah bisa dikerjakan.
Allah berfirman dalam QS. al-Jumuah ayat 9;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam pendekatan tafsir, ayat di atas bagi M. Quraish Shihab merupakan ayat yang menyeru kepada kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat, maka dalam tafsir Al-Misbah dijelaskan bahwa sholat Jumat hukumnya wajib. Secara redaksi, ayat tersebut menunjukkan bahwa sholat Jumat wajib dilaksanakan bagi laki-laki maupun perempuan karena lafadz yang digunakan dalam ayat adalah umum, yaitu orang-orang yang beriman. Kemudian, apa yang mendasari perempuan tidak melaksanakan sholat Jumat?
Hukum Sholat Jumat Bagi Perempaun
Dalam sebuah hadis dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yakni, budak, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud). Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnad hadis inishahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadis itu bukan hanya satu orang.
Mengenai hukum sholat Jumat bagi perempuan, ulama sepakat bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun. Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan “وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء (mereka (para ulama) sepakat bahwa Shalat Jum’at tidak wajib untuk wanita)”.
Di antara hikmah, tidak diwajibkannya sholat Jumat bagi perempuan adalah agar tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya fitnah berupa terjadinya tindakan yang tidak diharapkan. Seperti, ikhtilat campur baur antara laki-laki dengan perempuan.
Jika mencari keutamaan, maka dalam persoalan sholat Jumat bagi perempuan atau sholat di rumah (zuhur), maka sholat di rumah (zuhur) lebih utama. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
Artinya : Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Daud 567. Dishahihkan oleh al-Albani).
Wallahu’alam.
Oleh: Diki Ramadhan*
*Penulis Merupakan Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UMC