MADRASAHDIGITAL.CO- Oleh: Rivan Efendi, Mahasiswa Broadcast Academi AKRB Yogyakarta
Melihat peningkatan pemanfaatan media di tengah masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan usulan peraturan khusus mengenai Media Sustainability. Di era perkembangan zaman seperti saat ini, media memiliki peranan penting dalam meyakinkan dan memberi informasi kepada masyarakat. Media pun kini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses lebih banyak hal yang bahkan belum pernah dijamah sebelumnya. Dengan begitu, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyaring segala bentuk informasi yang nantinya akan diakses oleh masyarakat.
Media Sustainability sendiri merupakan keberlanjutan atas pemanfaatan media di tengah masyarakat. Adanya peraturan baru yang dirancang pemerintah ini nantinya akan bersandar atau bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adanya peraturan perundang-undangan ini diharapkan pemerintah mampu menjadi pilar demokrasi. Tidak sampai di situ, peraturan ini diharapkan mampu mengatur pola kerja sama dan juga hubungan antar media global.
Pokok poin dalam peraturan presiden tentang media sustainability yang akan segera disahkan ini. Banyak hal yang menjadi ancaman atau batasan bagi wartawan dalam melakukan pembuatan berita atau informasi. Bukan karena jurnalis tidak bisa menuliskan banyak hal di media, namun justru peraturan tersebut akan memberikan kebebasan yang terlalu luas. Dengan begitu, semua orang seolah memiliki kesempatan untuk menuliskan segala hal yang ada di pikirannya. Entah itu baik atau buruk.
Adanya kerjasama yang akan dibangun oleh pemerintah bersama media global, membuat jurnalis harus bisa memberikan citra yang baik mengenai bangsa ini. Hal ini juga berkaitan dengan banyaknya berita bohong atau hoax yang tersebar di media sosial.
Bukan hanya tentang pembuatan berita pada media, namun platform juga harus bertanggung jawab atas segala hal yang termuat di dalamnya. Adanya kebebasan ini akhirnya menuntut platform untuk bertanggung jawab dalam melakukan filterisasi terhadap informasi yang ada. Saat ini media digital menjadi wadah atau platform terbaik bagi jurnalis atau setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Namun sayangnya, keberadaan media digital ini justru menggeser keberadaan media atau pers lokal dengan pers global.
perpres Media Sustainability
Di sinilah tujuan peraturan presiden ini dibangun. Sesuai dengan rancangan sementara atas peraturan presiden tentang media sustainability pasal 3, disebutkan bahwa pembentukan peraturan presiden ini bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalistik yang lebih berkualitas, agar berita yang dimuat (karya jurnalistik) lebih dihargai dan dihormati. Dalam hal ini, tidak semua media pers atau platform memiliki tanggung jawab khusus dalam melakukan penyaringan atau pengecekan kembali atas hasil jurnalistik yang ada. Hanya platform digital atau platform pers yang telah dipilih dan telah diverifikasi oleh Dewan Pers yang berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pembuatan informasi di media.
Berdasarkan informasi yang ada (pasal 7 Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability), disebutkan mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh platform digital berkaitan dengan penyebaran berita dan informasi. Ada 8 poin penting yang harus dilaksanakan media digital dalam menjaga kehormatan pers Indonesia. Poin ini meliputi : (1) mencegat penyebaran atau komersialisasi konten, (2) menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, (3) berbagi data aktivitas pengguna secara transparan, (4) memberitahu perubahan algoritma atau sistem internal, (5) memastikan perubahan algoritma tetap mendukung jurnalistik yang berkualitas, (6) tidak menampilkan karya jurnalistik hasil daur ulang, (7) memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh perusahaan pers, dan (8) menaati perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tanggung jawab platform digital ini nantinya juga akan dibantu oleh Dewan Pers dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perlunya perpres Ini
Lantas yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah adanya peraturan presiden ini diperlukan bagi media pers di Indonesia saat ini? Jawabannya tentu saja perlu. Bagaimana tidak? Banyaknya berita bohong, berita yang mampu menggiring opini, dan berita-berita tidak pantas lain yang tersebar di tengah masyarakat, memberikan citra yang buruk dari masyarakat kepada media atau jurnalis. Masyarakat tidak peduli siapa yang menulis informasi yang ada. Tidak peduli apakah penulis berita atau informasi merupakan jurnalis yang telah terverifikasi atau penulis abal-abal yang memang tidak memiliki pengalaman khusus di bidang jurnalistik. Yang masyarakat tahu, selagi berita tersebut sudah dimuat di media, itu artinya berita tersebut nyata adanya.
Jika berita yang telah dimuat terbukti oleh masyarakat berisi hal yang bohong atau tidak sepenuhnya terjadi, maka nama jurnalis dan pers Indonesia yang akan tercoreng. Peraturan ini akan membuat platform digital lebih paham akan tanggung jawabnya memfilter segala hal yang akan dimuat ke media. Berita yang mengandung informasi bohong tentu memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk dimuat di media digital.
Dengan begitu, masyarakat akan kembali memiliki kepercayaan kepada pers dan jurnalis Indonesia, dan mampu menghormati setiap karya jurnalistik dari wartawan dan jurnalis berbakat Indonesia yang mampu menyampaikan informasinya secara jujur dan tulus. Karya asli dari seorang jurnalis juga akan lebih dihargai karena tidak adanya plagiasi di media.
Red: Saipul Haq