Madrasah Digital
Kirim Tulisan
Buat Akun
  • Berita
    • Rilis
    • Komunitas
    • Surat Pembaca
  • Gaya Hidup
    • Tips
    • Hobi
    • Life Hack
  • Wawasan
    • Analisis
    • Wacana
    • Tadarus Tokoh
    • Resensi
    • Bahasa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Esai Sastra
  • Ruang Madrasah
    • Materi Pelajaran
    • Online Learning
    • Ruang Konsultasi
Tuesday, April 13, 2021
No Result
View All Result
  • Berita
    • Rilis
    • Komunitas
    • Surat Pembaca
  • Gaya Hidup
    • Tips
    • Hobi
    • Life Hack
  • Wawasan
    • Analisis
    • Wacana
    • Tadarus Tokoh
    • Resensi
    • Bahasa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Esai Sastra
  • Ruang Madrasah
    • Materi Pelajaran
    • Online Learning
    • Ruang Konsultasi
No Result
View All Result
Madrasah Digital
No Result
View All Result
Home Opini

Perempuan Berhak Melawan

Apabila kita merasa tidak nyaman atau risih terhadap tindakan yang kita dapatkan, tidak usah takut dan ragu untuk melawannya, karena sekarang waktunya kaum perempuan untuk berani

admin by admin
March 3, 2021
in Opini
4 min read
0
Laras Kurnia Sari

Laras Kurnia Sari

7
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADRASAHDIGITAL.CO-Oleh: Laras Kurnia Sari, Anggota Al Birru Organizer Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Yogyakarta

Kemajuan dan perkembangan zaman tidak menjamin berkembangnya juga pola pikir manusia di muka bumi ini. Menurut catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020 di Mercure Hotel, Jakarta sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan di Indonesia, dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. “Angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen,” ungkap Mariana Amiruddin Komisioner Komnas Perempuan.

Baca Juga

IQ-EQ (Information Age)

Emotional Intelligence untuk Meningkatkan Hablumminallah-Hablumminannas

April 9, 2021

Mencerahkan Dengan Trilogi Gerakan

March 24, 2021
Haramkah Demokrasi?

Mengungkap Sisi Haram Demokrasi

March 22, 2021

Kejahatan pada Kaum Perempuan

Masih banyak yang berpikir bahwa perempuan merupakan makhluk yang lemah dan tidak memiliki kuasa. Hal inilah yang menjadi alasan beberapa oknum menjadikan perempuan sebagai sasaran tindakan kejahatan. Akibatnya, perempuan merasa tidak aman dimanapun mereka berada, seolah – olah semua tempat baik di tempat private seperti rumah apalagi public place (tempat umum) masih membuat perempuan merasa was-was tentang kenyamanan dan keselamatan dirinya. Beberapa bentuk kejahatan yang sering menimpa kaum perempuan diantaranya yaitu penjambretan, penculikan, hingga fenomena klitih yang beberapa tahun belakangan ini sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia, misalnya wilayah Yogyakarta. Oknum yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kesempatan ketika para perempuan sedang lengah ataupun sedang sendirian, kemudian meluncurkan aksinya. Mereka juga tak segan – segan menjadikan Lansia atau orang yang sudah berumur untuk menjadi korbannya, mungkin karena dipikiran mereka akan semakin mudah untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Selain tindakan kejahatan diatas, sebenarnya kaum perempuan juga sering mendapatkan perilaku tidak terpuji yang ternyata sudah masuk ke kategori pelecehan, yaitu catcalling. Apakah kalian para perempuan sudah menyadarinya ?

Apa sih Catcalling ? Apa Aku Pernah Mengalaminya ?

Apakah teman – teman semua ketika berada di tempat umum pernah disiuli ataupun mendapatkan tatapan yang berbeda ? Jika pernah itu merupakan tindakan catcalling loh. Pasti sebagian para kaum perempuan yang membaca ini pernah mengalaminya, kan ? Angeline Hidayat dan Yugih Setyanto berpendapat catcalling adalah  sebuah  istilah  yang  merujuk  pada  suatu  bentuk  verbal  yaitu  siulan atau  komentar  yang  bertujuan  untuk  mencari  perhatian  namun  dengan  memberikan perhatian  kepada  atribut-atribut  seksual  tertentu  sehingga  perbuatan  ini  termasuk dalam  kategori  pelecehan  seksual. Catcalling biasanya  terjadi  di  tempat  umum  dan dilakukan oleh orang asing yang tidak saling kenal. Chhun  (2011)  mengidentifikasikan catcalling sebagai:  penggunaan  kata-kata yang  tidak  senonoh,  ekspresi  secara  verbal  dan  juga  ekspresi  non-verbal  yang kejadiannya  terjadi  di  tempat  publik,  contohnya:  di  jalan  raya,  di  trotoar,  dan perhentian  bus.  Secara  verbal, catcalling biasanya  dilakukan  melalui  siulan  atau komentar   mengenai   penampilan   dari   seorang   wanita.   Ekspresi   nonverbal   juga termasuk lirikan atau gestur fisik yang bertindak untuk memberikan penilaian terhadap penampilan seorang wanita.

Lalu, Apasih yang Bisa Kita Lakukan ?

Berdasarkan riset pribadi yang pernah saya lakukan terhadap 40 perempuan, sebagian besar mereka cenderung cuek dan tidak berani melawan para pelaku catcalling. Padahal, kita bisa melakukan berbagai tindakan agar para pelaku merasa jera dan segan apabila ingin melakukan kembali tindakan tersebut. Beberapa bentuk perlawanan yang dapat kita lakukan yaitu dengan menegur pelaku. Jika kita melakukan tindakan tersebut, mereka merasa sungkan karena kita dianggap berani atas perbuatan yang mereka lakukan. Selain itu, ternyata perilaku catcalling bisa dipidanakan loh, girls. Berdasarkan laman hakita.id, tindakan catcalling yang termasuk pelecehan verbal menggunakan gabungan beberapa pasal pada KUHP dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk menyelesaikan kasus catcalling.  Dalam KUHP, pasal yang bisa digunakan untuk penyelesaian perkara catcalling, yaitu:

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Menurut Pasal 281 ayat (2) ini, jika seseorang yang melakukan suatu perbuatan asusila tanpa persetujuan dari orang tersebut di depan orang lain, maka pelaku dapat dipenjara atau dikenakan denda.

Selain itu, dalam UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi ada beberapa pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus catcalling, yaitu:

Pasal 1 angka 1

“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Berdasarkan penjelasan di atas, catcalling bisa dianggap sebagai pornografi karena memenuhi unsur yang disebutkan di atas, yaitu bunyi, gerak tubuh, suara, dan pesan yang memuat kecabulan.

Pasal 9 UU No. 4 Tahun 2008

 “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Dalam pasal 9 dalam UU 4/2008 tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang menjadikan orang lain objek atau model pornografi. Jadi, catcalling bisa dianggap melanggar UU karena catcalling menjadikan orang lain sebagai objek bagi pelakunya.

Pasal 35 UU No. 4 Tahun 2008

 “Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”

Pasal 35 dalam UU No.4 tahun 2008 menjabarkan hukuman bagi mereka yang melanggar aturan yang tertulis dalam Pasal 9 UU No.4. Mereka yang menjadikan orang lain sebagai objek pornografi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Maka dari itu girls, apabila kita merasa tidak nyaman atau risih terhadap tindakan yang kita dapatkan, tidak usah takut dan ragu untuk melawannya, karena sekarang waktunya kaum perempuan untuk berani.

Editor: Muh Akmal Ahsan

Tags: catcallingmelawanperempuan
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mahasiswa Pendidikan Matematika UHAMKA Aplikasikan Keilmuannya Melalui KKN Tematik di Masyarakat

Next Post

IMM Kunci Peradaban Bangsa

admin

admin

Related Posts

IQ-EQ (Information Age)

Emotional Intelligence untuk Meningkatkan Hablumminallah-Hablumminannas

by admin
April 9, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Debby Elvionita, Anggota Albirru Organizer Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Yogyakarta   Aspek kecerdasan yang dimiliki seseorang memang...

Mencerahkan Dengan Trilogi Gerakan

by Muhammad Nur Faizi
March 24, 2021
0

Sejak awal berdiri, Muhammadiyah menargetkan kontribusi keseluruhan di semua bidang. Dalam bidang pendidikan, Muhammadiyah membangun ribuan sekolah ternama dengan fasilitas...

Haramkah Demokrasi?

Mengungkap Sisi Haram Demokrasi

by admin
March 22, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO-Oleh: Mustofa Dahlan, Mahasiswa Fakultas Agama Islam UAD Yogyakarta Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang saat ini banyak diimplementasikan oleh...

Muh Akmal Ahsan

IMM Ditengah Krisis Peradaban

by admin
March 18, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO-Oleh: Muh. Akmal Ahsan, Penulis Buku Meretas Batas Pemikiran Percakapan ihwal lintas peradaban selalu menjadi discourse yang dialektis, perdebatan ihwal...

Milad 57 tahun IMM (Madrasah Digital)

Susila Cakap Takwa, Profil Kepribadian Kader IMM

by admin
March 15, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Muhammad Roviqul Islam Halawa, Kader IMM Sukoharjo  Jika kembali  merefleksikan  sejarah  tentang  berdirinya IMM, setidaknya terdapat dua faktor;...

Milad 57 tahun IMM (Madrasah Digital)

Spirit Milad 57 IMM: Menjadi Motor Penggerak Dynamic Organization

by admin
March 14, 2021
0

MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Suwanto, Alumnus UIN Sunan Kalijaga & Peneliti Hukum dan Politik Islam Kalau kita buka lembaran sejarah, Ikatan Mahasiswa...

Next Post
Galih Maulana

IMM Kunci Peradaban Bangsa

KKN Mahasiswa Uhamka Berikan Pelajaran Agama Sampai Kerajinan Tangan

Mahasiswa Uhamka Serukan Semangat Belajar dan Kreativitas di TPA At-Tarbiyah Bekasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Rektor Uhamka: Sambut Ramadhan, Hidupkan Kemanusiaan
  • Merantau ke Deli, Karya Buya Hamka yang Sarat Nilai
  • Makna Puasa Bagi Seorang Muslim
  • Bullying Privacy Is Dark Jokes, dari Tabu ke Lumrah
  • Emotional Intelligence untuk Meningkatkan Hablumminallah-Hablumminannas

Recent Comments

  • Salmafjr on Cerpen: Tomo dan Setan Rumah Kosong
  • Muhammad Daffa on Cerpen: Tomo dan Setan Rumah Kosong
  • Ummu Ahya FKIP UHAMKA 1998 on Islam Agama Perjuangan
  • Fadhlina shifa h on Pembelajaran Daring, Orang Tua Siswa Harus Melek Teknologi
  • Ridwan on Pelajar dan Guru Menanti Bantuan Kuota Internet Gratis 2021

Archives

  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019

Categories

  • Analisis
  • Bahasa
  • Berita
  • Cerpen
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Life Hack
  • Materi Pelajaran
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Resensi
  • Rilis
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Madrasah
  • Sastra
  • Surat Pembaca
  • Tips
  • Umum
  • Wacana
  • Wawasan

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Madrasah Digital

Madrasah Digital

Madrasah Digital

Kategori

  • Analisis
  • Bahasa
  • Berita
  • Cerpen
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Life Hack
  • Materi Pelajaran
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Resensi
  • Rilis
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Madrasah
  • Sastra
  • Surat Pembaca
  • Tips
  • Umum
  • Wacana
  • Wawasan

Sekretariat

Learning Center Madrasah Digital

Alamat
Graha Inkud Lt. 6, Jln. Warung Buncit Raya No. 18-20, Jakarta Selatan, 12740.

Telp
0817123002/085717051886

E-mail
redaksimadrasah@gmail.com

  • Redaksi

© 2019 Madrasah Digital

No Result
View All Result
  • Masuk / Daftar
    • Tulis Postingan
    • Tulisan Saya
  • Berita
  • Wacana
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Opini
  • Sastra
  • Umum

© 2019 Madrasah Digital

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In