MADRASAHDIGITAL.CO,- Oleh:
Hikmatullah (Sekretaris Bidang Hikmah DPD IMM DKI Jakarta 2020-2022)
Salah satu tujuan dari negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” (UUD 1945). Artinya negara wajib menyelenggarakan pendidikan serta menjamin terciptanya pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Hal ini juga dipertegas dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Pendidikan berasal dari kata “didik” (bimbing) kemudian ditambah awalan “pe” dan akhiran “an” sehingga menjadi kata “pendidikan” yang artinya proses bimbingan terhadap peserta didik untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Istilah pendidikan sesungguhnya berasal dari bahasa Yunani yaitu Paedagogy yang dimaknai dengan seseorang yang tugasnya membimbing anak pada masa pertumbuhannya sehingga menjadi anak yang mandiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan memiliki makna yang cukup luas karena dapat dilaksanakan sepanjang hayat dan memiliki dampak yang luar biasa bagi kehidupan manusia. Sebab pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya manusia untuk dapat membantu, melatih dan mengarahkan manusia lain melaui transformasi pengetahuan, pengalaman, intelektual dan keberagaman sesuai dengan fitrah manusia agar dapat berkembang sampai pada tujuan yang di cita-citakan dan bermanfaat untuk hidupnya dan masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Perubahan sikap dan tingkah laku seseorang berkaitan erat dengan akhlak dan moral seseorang tersebut. Dalam pendidikan nasional, akhlak mulia menjadi salah satu tujuan dari potensi yang harus dikembangkan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Pasal 1 UU Sisdiknas 2003)
Tentang hal tersebut, menurut penulis akhlak dan moral peserta didik dalam kaitannya dengan pendidikan merupakan bentuk karakteristik dari bangsa Indonesia itu sendiri. Di mana secara historis, bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki karakter kepahlawanan, nasionalisme, semangat kerja keras serta berani menghadapi tantangan.
Sementara itu, kata akhlak berasal dari kata akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, adat kebiasaan (al-adat), perangai, tabiat (al-sajiyyat), watak (al-thab), sopan santun (al-muru’at), dan agama (ad-din). Menurut At-Tahawani, Ilmu Akhlak merupakan ilmu prilaku (‘ulum as-suluk) sebagai pengetahuan tentang apa yang baik dan tidak baik.
Pendidikan akhlak adalah keutamaan tingkah laku dan naluri yang wajib dilakukan oleh anak didik, dibiasakan sejak kecil hingga dewasa untuk menyongsong kehidupan masa depan.
Pendidikanakhlak tidak dapat dijalankan hanya dengan menghafalkan tentang hal baik dan buruk, tetapi juga bagaimana menjalankan yang baik dan meninggalkan yang buruk itu sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di dalamnya.
Jika dilihat dari tujuan pendidikan akhlak seperti yang dijelaskan oleh Muhammad ‘Athiyyah Al-Abrasy adalah untuk membentuk orang-orang yang bermoral baik, keras kemauan, sopan dalam bicara dan mulia dalam bertingkah laku dan perangai, bersifat bijaksana, sempurna, sopan dan beradab, ikhlas, jujur dan suci. Hal ini mempunyai korelasi dengan tujuan pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003.
Selain itu, relevansi antara pendidikan akhlak dan pendidikan nasional juga terlihat dalam dua pandangan teoritis yang di mana pandangan teoritis yang pertama berorientasi pada kemasyarakatan, yaitu pandangan yang menganggap pendidikan sebagai sarana utama dalam menciptakan rakyat yang baik. Serta pandangan teoritis yang kedua lebih berorientasi pada individu yang lebih memfokuskan diri kepada kebutuhan, daya tampung, dan minat belajarnya.
Perlu disadari bersama bahwa pada prinsipnya dunia pendidikan hari ini memikul beban besar berupa amanah pendidikan akhlak untuk masa depan. Maka dibutuhkan keseriusan yang besar pula untuk mentransformasikan serta menjadikan pendidikan akhlak sebagai jati diri bagi masyarakat maupun suatu bangsa, agar keseimbangan dan keselarasan antara pendidikan nasional secara umum dapat memperoleh hasil yang baik tanpa mengorbankan nilai-nilai akhlakul karimah.
Melalui tulisan sederhana ini, penulis mengajak semua pihak untuk sama-sama membangun serta mengembangkan potensi akhlak, etika, kecerdasan serta keterampilan generasi penerus tidak hanya dibebankan kepada lembaga maupun instiusi pendidikan semata, tetapi juga perlu kerja sama yang bersifat continue antara pemerintah, sekolah, guru, orangtua, serta masyarakat secara umum agar tercipta kehidupan bangsa yang cerdas, dan berakhlak mulia sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Ini menjadi tanggung jawab kita bersama.
Redaktur: Nia A