MADRASAHDIGITAL.CO- Oleh : Rivandy Azhari Harahap, Sekum IMM DIY
Menjelang 4 bulan akhir jabatan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ormas keagamaa n bisa memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara. Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan. Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan secarau terang terangan mendukung dan menuai penolakan atas izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemberian izin tanpa proses lelang ini tidak sesuai dengan mandat yang diemban oleh ormas keagamaan tentang keikut sertaan ormas dalam ruang publik. Ormas keagamaan harus tetap fokus pada pembinaan umat.
Kekhawatiran akan kerusakan alam yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara tentu menjadi kekhawatiran semua ormas keagamaan. Pemerintah seharusnya mendukung kepentingan rakyat dan merumuskan kebijakan yang berwawasan lingkungan. Ormas yang ambil bagian menjadi pelaku bisnis tambang akan memicu konflik kepentingan dalam menjalankan perannya sebagai pembinaan umat agama.
Pengawasan harus dilakukan seluruh elemen, tentu sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan dampak negatif lainnya dari pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Pemberian izin ini tentu selalu dikaitkan dengan konflik kepentingan antara tujuan sosial ormas dan tujuan ekonomi dari kegiatan pertambangan.
Pemberian izin pengelolaan tambang tidak seharusnya diberikan kepada organisasi keagamaan. Sejatinya organisasi keagamaan seharusnya berfokus pada kegiatan sosial dan bukan mencari keuntungan hingga menjadi pebisnis tambang.
Organisasi masyarakat keagamaan harus memikirkan kembali serta berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menerima, mengingat ormas keagamaan turut berperan dalam menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi oleh manusia untuk pembangunan. Oleh karena itu, ormas harus mempertimbangkan dengan matang, karena pertambangan telah lama terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global.