MADRASAHDIGITAL.CO- OLEH: Rizki Abiyoga (Peserta Sekolah Antikorupsi)
Oligarki dan Kepentingan Kelas
Term Oligarki diperkenalkan untuk melihat penguasaan sumber daya publik oleh segelintir elit dengan relasi klientelisik (Robinson, 1986). Oligarki terbentuk ketika ada kepentingan yang sama atau simbiosis mutualisme, saling menguntungkan para pihak, dalam hal ini para pihak ialah penguasa dengan pengusaha.
Motif dari korupsi adalah untuk mempertahankan eksistensi kekuasaan. Dalam diskursus korupsi politik, rata-rata korupsi dilakukan untuk financial backup.
Financial backup dilakukan politisi dengan 2 cara, pertama mencari penguasaha atau saudagara untuk kepastian pembiayaan. Kedua, mengandalkan jejaring yang ada, ia dapat menguasai sumber dana dari negara.
Oligarki dapat kita artikan secara sederhana ketika struktur negara dikuasai oleh satu atau dua kepentingan dan membuat kesempatan orang lain untuk mengakses sumber daya tersbut terhambat.
Struktur politik yang memiliki ciri khas patron-klien ditandai dengan adanya simbiosis mutualisme antara politisi dengan pemilik modal. Apabila ditilik dari motifnya, politisi membutuhkan pembiayaan untuk karir politiknya, sedangkan pengusaha membutuhkan kelancaran eksistensi usahanya lewat dukungan politik. Akibatnya adalah adanya perilaku korupsi di level pemerintahan.
Dalam pandangan ekonomi-politik, oligarki melahirkan private again. Artinya perputaran uang negara hanya masuk kepada kantong-kantong pribadi para politis dan pengusaha, inilah yang kemudian disebut juga dengan kepentingan kelas dominan berkuasa atas kekuasaan demi melanggengkan kekuasan.
Peta Jalan Perlawanan Anti Korupsi
Praktik korupsi oleh oligarki kekuasaan yang bercumbu dengan penguasaha ini selalu mengalami perubahan sesuai dengan zamannya atau sistem politik. Sendana dengan itu, korupsi tidak hanya dipahami sebagai perbuatan melanggar moral dan etika individu, ataupun perbuatan melawan hukum, namun perlu dipahami sebagai wujud akumulasi kapital. Implikasi dari akumlasi kapital bahkan sampai kepada membuat peraturan perundang-undangan demi melanggengkan kerja-kerja akumulasi kapital tersebut.
Baca Juga: Meneropong Korupsi dari Kacamata Ekonomi-Politik dan Perlawanan Anti Korupsi (1)
Berangkat dari laku oligarki tersebut yang mampu menyesuaikan dengan sistem politik dan zaman, maka perlawanan anti korupsi juga kemudian perlu untuk beradaptasi dengan zaman serta konsistensi perlawanan.
Ada beberapa bentuk yang coba penulis rumuskan, pertama ialah perubahan rule of law pemilu. Kedua, investigasi, ketiga propaganda media, dan keempat adalah narasi perlawanan yang sama.
Pertama, perjuangan perubahan rule of law. Rule of law pemilu di Indonesia saat ini menjadi pintu awal praktik korupsi terjadi seusai uraian diatas. Maka dari itu, perjuangan perubahan rule of law pemilu ini dapat ditempuh melalui jalur litigasi dengan jaringan akademisi yang pro terhadap perubahan aturan pemilu untuk melalukan judicial review.
Langkah ini tetap perlu diambil sebagai bentuk ikhtiar melalu berbagai jalur, meskipun penegak hukum terkadang juga dikuasaian oleh oligarki.
Kedua, Investigasi. Beragam cara investigasi dapat dilakukan bisa melalui jalur investigasi jurnalistik, ataupun riset-riset terhadap aturan dan kebijakan. Investigasi melalu riset ini penting sebagai basis data dalam agenda perlawanan yang akan dilakukan. Basis data bagi penulis adalah senjata ampuh guna melakukan propaganda media.
Ketiga, propaganda media. Era hari ini dengan derasnya arus informasi digital dapat dimanfaatkan sebagai alat propaganda media. Namun, arus propaganda yang dilakukan tentunya berlandaskan basis data yang kuat. Dalam hemat penulis, propaganda media tidak hanya melalui poster namun perlu juga dilakukan dengan bentuk reproduksi pengetahuan.
Keempat, Narasi perlawanan yang sama. Penulis mencoba menafsirkan terkait dengan bahasa yang sama. Hal ini pernah dilakukan ketika menumbangkan rezim soeharto dan kroni-kroninya dengan bahasa KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme).
Artinya betapa pentingnya bahasa yang sama ini digunakan untuk menyebarluaskan tekanan public. Kemudian agenda perlawanan selanjutnya dapat dilakukan dengan bergaman cara sesuai dengan kebutuhan melalui jalur jalur non litigasi.
Red: Amin Azis