MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh Chikal Akmalul Fauzi, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UMJ
Pemilu atau biasa disebut pesta demokrasi merupakan momentum penting untuk merealisasikan makna demokrasi itu sendiri. Sebab, di Indonesia memakai bentuk dan sistem negara demokrasi untuk kemajuan bangsa dan masyarakat.
Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan di mana seluruh rakyatnya ikut serta memerintah, tetapi melalui lembaga atau perantaraan wakilnya. Jadi, demokrasi pun bisa diartikan sebagai gagasan dan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua negara. Maka dari itu, Indonesia memakai sistem pemilu (pemilihan umum) untuk menentukan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Secara definitif, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam artian, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan jalan untuk memasifkan serta merealisasikan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Ada tiga stakeholder penting yang harus ada dalam pesta demokrasi, yaitu, pertama pemilih (masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih), kedua penyelenggara, ada KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), ketiga, peserta pemilu (partai politik).
Tiga stakeholder inilah yang harus ada dalam pesta demokrasi di Indonesia, karena bila satu dari tiga stakeholder pemilu tidak ada, pemilu bisa dinyatakan diundur atau bahkan tidak diselenggarakan sama sekali. Maka dari itu, sebagai momentum sakral demokrasi, partisipasi masyarakat sebagai pemilih pun amat sangat berpengaruh untuk keberlangsungan pemangku kebijakan Indonesia ke depan.
Lalu, bagaimana kondisi dan situasi kebangsaan Indonesia sejak setelah Reformasi, khususnya sekarang tahun 2022 yang pada hakikatnya menginjak dalam agenda tahun politik? Karena tahapan-tahapan pemilu pun sudah sebagian dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, tahun 2024 akan menjadi momentum yang sangat bersejarah bagi Indonesia, di mana pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah akan digelar secara serentak. Selain partai lama, partai baru peserta pemilu pun bermunculan, saat KPU sedang melakukan verfak (verifikasi faktual) terhadap partai-partai baru tersebut.
Berita-berita politik seputar pemilu pun sudah mulai masif di semua media massa. Patai-partai politik di Indonesia juga sudah mulai melakukan komunikasi politik untuk menentukan siapa kadernya yang akan di diasporakan untuk mengisi bangku-bangku eksekutif dan legislatif kedepan. Peluang dan tantangan untuk mengisi bangku kekuasaan bagi partai politik peserta pemilu adalah hal yang harus senantiasa diperjuangkan.
Segala treatment dan cara untuk memperoleh sebuah kekuasaan pun pasti selalu dilakukan dan digaungkan oleh partai politik peserta pemilu. Potensi pelanggaran-pelanggaran pemilu pun amat sangat besar, seperti money politik yang setiap prosesi pemilu selalu terjadi, kampanye hitam, dan lain sebagainya. Maka dari itu, masyarakat Indonesia sebagai insan yang berdaulat secara politik, tentu harus memberikan sumbangsih kontribusi yang konstruktif terhadap jalannya pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Seperti yang diutarakan Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju dan mantan koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Yusfitriadi, bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu amat sangat dibutuhkan untuk mengawal tuntas kepemiluan, karena adanya gerakan kesukarelawanan pemilu itu dapat memperlancar mekanisme pemilu yang berlangsung.
Maka, pada hakikatnya, menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk politik yang senantiasa tidak bisa dipisahkan. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat Indonesia memberikan kesukarelawanannya untuk senantiasa hadir merawat demokrasi di Indonesia dengan mengawal serta memantau proses jalannya kepemiluan di Indonesia. Sebab, dengan peran dan partisipasi masyarakatlah yang akan menciptakan pemilu yang berkualitas serta bermartabat.