ICMI Adakan Webinar Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

-
Senin, 07 Mar 2022 09:57 WIB
No Comments

Screenshot_2022-03-07-09-26-01

MADRASAHDIGITAL.CO – Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan anak. Berbagai regulasi Internasional dan Nasional sudah dimiliki oleh negara dalam memajukan, menghormati dan melindungi hak anak yang merupakan bahagian dari hak azasi manusia.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR 2021) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan adanya penurunan prevalensi kekerasan terhadap anak, dibandingkan hasil SNPHAR pada 2018.

Berdasarkan hasil SNPHAR pada 2021, tercatat sebanyak 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Sementara pada 2018, tercatat 62,31 persen atau 6 dari 10 anak laki-laki dan 62,75 persen atau 6 dari 10 anak perempuan mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.

Namun demikian, kasus-kasus terhadap kejahatan terhadap anak akhir-akhir ini menjadikan keprihatinan yang mendalam seperti kasus “HW” di Bandung yang memperkosa 13 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi serta kasus kejahatan anak lainya di Indonesia.

Kekerasan seksual hari ini tidak hanya berjalan secara offline tetapi juga online. Hal ini juga seiring dengan penggunaan internet oleh anak-anak dan era digital yang benar-benar ada di depan mata. Sehingga harapan negara terhadap tunas-tunas masa depan ini bisa dijaga dengan baik untuk mewujudkan generasi emas 2045 yang membanggakan bagi bangsa.

Oleh sebab itu, dengan ini Wakil Ketua Umum Bidang 6 Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dibawah Departemen Pengembangan Jaringan Organisasi dan Perlindungan Anak menggelar Webinar dengan tema: Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Negara Harus Berbuat Lebih. Dilaksanakan secara daring pada tanggal 25 Februari 2022.

Tujuan acara ini dilangsungkan yakni, sebagai peningkatan kesadaran dan pemberian informasi tentang pentingnya peran negara, pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, wali dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, serta memberikan rekomendasi dan solusi perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual oleh MPP ICMI Tahun 2022.

Menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya, Nahar, SH, M.Si (Deputi Perlindungan Khsus Anak KemePPPA RI), Rita Pranawati, MA (Wakil Ketua KPAI/Ketua Dep. Pengembangan Jaringan dan Perlindungan Anak MPP ICMI), serta Dr. Kanya Eka Santi (Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI)

Adapun 8 kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam cara tersebut dengan dihadiri sejumlah peserta yang berasal dari Pengurus MPP ICMI, Orwil ICMI se Indonesia, Ormas Islam se Indonesia, OKP Islam Nasional se Indonesia, Jaringan Organisasi Perlindungan Anak se Indonesia, Pendidik dan Pemerhati Anak, serta Orang Tua.

Beberapa diantaranya merekomendasika untuk dapat  melakukan   konsep   pentahelik   (pemerintah,   akademisi,   dunia   usaha, masyarakat/komunitas, dan media) berkabolasi mendukung dan membantu agar efektifitas pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa diwujudkan secara baik, terutama bagi perlindungan anak korban kejahatan seksual.

Keluarga menjadi pondasi  pengasuhan  dan  perlindungan  anak. Oleh  karenanya  orang  tua  harus dibantu memiliki pengetahuan untuk memahami pengasuhan sebagai upaya pencegahan yang maksimal.

 

Jurnalis: Annisya Kurniasih

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *