MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Muammar Khadafi, Ketua Komisi II Hukum DPM FKIP Uhamka periode 2020-2021
AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Rangga adalah suatu hal yang tidak asing lagi di telinga kita. AD/ART didefinisikan secara etimologi maka Anggaran Dasar adalah peraturan-peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain dan anggaran rumah tangga adalah peratruan pelaksanaan anggaran dasar. Lalu AD/ART dapat dimaknai secara sederhana sebagai mother of law (induk hukum) daripada peraturan-peraturan lain yang berada di bawahnya.
Contoh nyata dari AD/ART adalah AD/ART KM Uhamka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM Uhamka adalah konstitusi dari organisasi kemahasiswaan di Uhamka yang untuk pertama kalinya ditetapkan pada tahun 2000. Kajian AD/ART KM Uhamka yang dilaksanakan pada 8 Januari 2021, memuat beberapa poin penting perihal AD/ART KM Uhamka:
- Mengombinasikan Islam Kemuhammadiyahan
AD/ART KM Uhamka berasakan Islam dan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, hal ini tertera pada Pasal 2 Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Uhamka Edisi Revisi 2015. Kedua asas ini amat memengaruhi aktivitas Keluarga Mahasiswa Uhamka. Di dalam setiap aktivitasnya KM Uhamka selalu bernapaskan islami semisal sebelum dimulainya suatu acara harus dimulai dengan membaca basmalah. Mungkin itu terlihat sederhana, namun hal itu minim dilakukan jikalau di luar KM Uhamka.
Selain itu setiap kegiatan di KM Uhamka harus berlandaskan Quran dan sunah. Hal ini dapat dibuktikan dengan terteranya ayat Quran dan sunah (hadis) yang dijadikan landasan kegiatan semisal pada proposal dan sejenisnya pada setiap aktivitas KM UHAMKA. Dalam kegiatan pengaderanpun KM UHAMKA memuat materi-materi Al-Islam Kemuahammadiyahan dalam bentuk materi yang berjudul Kepemimpinan Dalam Islam.
- Mengatur Secara Komprehensif dan Ringkas
AD/ART KM Uhamka mengatur segala urusan kelembagaan KM Uhamka secara komprehensif, namun tetap ringkas karena esensinya sebagai konstitusi. AD/ART KM Uhamka menjabarkan mulai dari tujuan KM Uhamka, definisi keanggotaan, lembaga, dan tupoksinya yang berada di dalam KM Uhamka secara ringkas. Selain itu juga AD/ART KM Uhamka mengatur perihal evaluasi dari KM Uhamka itu sendiri secara singkat. Setiap elemen-elemen penting dari KM Uhamka diatur secara komprehensif, namun tetap dapat dikembangkan melalui peraturan-peraturan yang berada di bawahnya.
- Menyusun Trias Politica dengan Apik
AD/ART KM Uhamka menyusun kombinasi kekuasaan di KM Uhamka menjadi 3 yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Tiga kombinasi ini kita kenal sebagai trias politika. Pembagian 3 kekuasaan ini demi terejawantahkannya prinsip check and balance. Lembaga legislatif terdiri dari 2 yaitu MPM untuk tingkat universitas dan DPM untuk tingkat fakultas. Lembaga selanjutnya adalah lembaga eksekutif yang terdiri dari BEM Universitas, BEM Fakultas, dan HIMA Prodi.
Lalu lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Mahasiswa. MPM dan DPM F diberikan kekuasaan untuk membuat peraturan, melakukan penganggaran, dan pengawasan di KM UHAMKA secara seluas-luasnya selama sesuai dengan koridor-koridor yang ada. BEM Universitas, BEM Fakultas, dan HIMA Prodi diberikan kekuasaan untuk melaksanakan aspirasi dalam wahana akademis. Lalu Mahkamah Mahasiswa diberikan kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Itulah beberapa poin penting perihal AD/ART KM UHAMKA.