Perayaan maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam adalah suatu hal yang pasti dilakukan oleh mayoritas umat Islam di dunia terutama di Indonesia. Maulid sendiri berasal dari kata Arab ولد yang bermakna melahirkan. Dalam perkembangannya, maulid dimaknai sebagai festival atau perayaan rasa syukur atas lahirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam. Ada beberapa bagian dari umat Islam yang tidak setuju akan maulid ini yaitu kaum puritan semisal mereka yang mengklaim dirinya salafi (pengikut generasi terdahulu).
Salafi mengklaim bahwa perayaan maulid adalah suatu aktivitas ibadah yang tidak memiliki landasan baik dari Quran, Sunnah, maupun generasi salaf (Sahabat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, tabiin, dan tabiut tabiin). Di sisi lain ada juga organisasi puritan yang bersikap moderat terhadap maulid ini yaitu Muhammadiyah. Ketika dalam memutuskan perihal hukum melaksanakan perayaan maulid, Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan tentang tidak ditemukannya larangan ataupun anjuran untuk mengadakan maulid di dalam Quran dan Sunnah maqbulah (buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008.)
Muhammadiyah memandang perayaan maulid adalah ranah ijtihadiyah yang dimana boleh ada berbedaan pendapat di dalamnya. Namun di sisi lain Muhammadiyah juga menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan maulid harus tetap dengan beracuan pada Quran dan Sunnah. Dan juga perayaan maulid harus bersih dari segala macam perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya seperti memuji-muji Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam secara berlebihan, membaca wirid, dan zikir yang memang secara sumber tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila umat Islam ingin melaksanakan maulid, maka wajib di dalamnya mengandung maslahat bagi dakwah Islam itu sendiri. Perayaan maulid wajib menyiarkan tentang bagaimana kehidupan, karakter, dan tindak-tanduk dari Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam selaku uswatun hasanah (suri tauladan yang baik) bagi semesta sebagaimana yang termaktub di dalam surat Al-Ahzab (33) ayat 21.
Perayaan maulid tidak hanya terbatas pada panggung-panggung maulid, tapi juga bisa kita lakukan di kehidupan sehari-hari. Hal-hal sederhana semisal kita menyebarkan sabda-sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam melalui akun-akun media sosial yang kita punya, mengimplementasikan sunnah-sunnahnya yang sederhana di kehidupan sehari-hari semisal memulai segala sesuatu dengan membaca basmallah dan mengakhirinya dengan hamdalah, mengucapkan assalammualaikum, berbicara yang baik, dsb. Di era post-truth (pasca kebenaran) dimana kebenaran bukan lagi berdasarkan fakta yang konkret, tapi berdasarkan apa yang kita mau, kita juga dapat melakukan perayaan maulid melalui hal itu. Kita bisa membuat konten-konten di media sosial yang sifatnya mengedukasi perihal akhlak mulia dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan di sisi lain hal tersebut juga menjadi narasi kontra bagi mereka yang sangat membenci Islam.
Semoga bermanfaat
Billahi fi sabilhaq
Fastabiqul Khoirot
Wassalammualaikum warrahmatullahi wabarakatu