MADRASAHDIGITAL.CO, Oleh: Lintang Dyah Ramadhani, Jurnalis Madrasah Digital
Aborsi adalah salah satu isu kesehatan reproduksi yang memiliki perhatian sangat serius. Berbagai kalangan telah berdiskusi dalam bingkai perdebatan yang tiada ujung. Apalagi saat aborsi dikaitkan dengan hukum, moral, kesehatan, atau hak asasi manusia untuk hidup. Aborsi menjadi sangat problematis dan kontroversial.
Berbicara soal aborsi berarti membahas kehidupan perempuan. Pasalnya perempuan memang dipandang sebagai pelaku aborsi yang nyata adanya terjadi di lingkungan masyarakat, apalagi para remaja.
Oleh karena itu, penting adanya seks edukasi untuk para remaja. Hal ini menjadi tujuan Himpunan Mahasiswa D3 Kebidanan STIKes Karsa Husada Garut dalam diselenggarakannya sebuah seminar online bertema “Remaja Sehat Generasi Hebat”. Seminar ini disiarkan secara langsung menggunakan dua sarana, yaitu YouTube dan Zoom.
Seminar pagi ini (1/9) terdapat 6 materi yang akan disampaikan, salah satunya “Kendalikan Diri Waspadai Aborsi”. Materi ini akan disampaikan oleh Ibu Desy Syswianti, SST., M.Kes., selaku dosen Prodi D3 Kebidanan STIKes Karsa Garut.
Di awal penjelasannya, beliau menjelaskan secara umum mengenai aborsi, yaitu proses menghentikan kehamilan sebelum janin berusia 20 minggu, sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat sudah memasuki usia si atas 20 minggu, maka hal tersebut dinamakan pembunuhan janin.
Selanjutnya, beliau memaparkan angka pencapaian kematian akibat aborsi di Indonesia. World Health Organization (WHO) merilis setiap tahunnya terdapat 56 juta kali aborsi di dunia dan sekitar 2 juta lebih kasus yang terjadi di Indonesia. Selain itu, angka pencapaian kematian akibat aborsi menurun di tahun 2018. Namun, 30% diantaranya merupakan remaja yang terlibat.
Di lain sisi, Desy menyebutkan jumlah aborsi di Amerika lebih banyak dari jumlah korban perang dan juga jumlah korban kecelakaan. “Dari sini kita bisa lihat, Amerika sebagai negara adidaya yang menerapkan seks bebas, di mana aborsi merupakan hal yang biasa. Bahkan aborsi bukan hal yang tabu,” ujarnya.
Berikutnya, Desy memaparkan alasan pemicu terjadinya aborsi, yaitu akibat adanya kehamilan yang tidak diinginkan sebagai poin utama. Untuk kasus remaja pelaku aborsi, faktor perubahan gaya hidup akibat kemajuan teknologi informasi, serta pergaulan yang tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi. Selain itu, industri iklan seks yang kian hari tambah marak. “Sangat disayangkan industri perfilman dan iklan yang semakin membeberkan seksualitas, kontak fisik yang berlebihan dalam pergaulan. Bahkan dalam dunia media sosial dan juga internet kerapkali muncul konten seksualitas” keluhnya.
Dampak
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Kasus aborsi dengan tindakan medis cenderung tidak membutuhkan waktu perawatan yang lama.
Namun, aborsi yang dilakukan tenaga medis sekalipun tetap menyimpan resiko yang tidak ringan seperti kesehatan fisik dan keselamatan jiwa, misalnya:
- Pendaharan saat atau setelah aborsi mengakibatkan kematian
- Kerusakan organ pada remaja 2 kali lebih beresiko
- Endrometritis, yaitu infeksi rahim
- Sepsis, infeksi yang masuk ke pembuluh darah
- Kanker leher rahim, pada remaja 2.5 kali lebih tinggi
Resiko gangguan psikologis
Di samping persoalan kesehatan, aborsi sesungguhnya berdampingan dengan persoalan psikologi. Secara mental, perempuan yang memilih melakukan aborsi apapun alasannya,sedang mengalami kegalauan, rasa tidak percaya diri, kekhawatiran yang berlebihan, keputusasaan, atau bahkan penyesalan, perasaan bersalah dan berdosa.
Hukum
Dalam hukum islam, Desy menjelaskan bahwa aborsi ditantang jelas dalam Ayat Al-Qur’an surah Al-Isra Ayat 31. Ayat tersebut melarang manusia untuk membunuh anak mereka sendiri karena takut miskin, padahal yang memberi rizki anak (janin) tersebut bukanlah kalian (orang tua). Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa tindakan aborsi merupakan dosa besar.
Di samping itu, Desy juga menjelaskan hukum Indonesia mengenai aborsi yang tercantum dalam Pasal 346 KUHP, yaitu seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 347 KUHP, yaitu barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita tersebut, maka diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Di akhir sesi pemaparannya, beliau menyampaikan saran agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah sehingga menyebabkan terjadinya aborsi, yaitu kendali diri. Selain itu, saran terpentingnya adalah perkuat keimanan, mencari kegiatan positif, bina hubungan yang baik terhadap orang tua, selektif dalam memilih teman, pintar-pintar dalam bermedia yang menjadi poin penting.
Desy juga mengharapkan dengan mengikuti saran tersebut dapat mengurangi adanya kehamilan yang tak diinginkan sehingga dapat mengurangi angka aborsi. Di lain sisi, saran tersebut juga mengurangi angka kematian ibu dan anak.