MADRASAHDIGITAL.CO, DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. Keppres tersebut diteken pada 8 Oktober 2021.
Tim seleksi KPU dan Bawaslu berjumlah 11 orang yang terdiri atas anggota Kemendagri, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), hingga mantan komisioner KPU. Adapun nama-nama tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yakni ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah, dan sekretaris merangkap anggota Bahtiar.
Selain itu, anggota Timsel KPU dan Bawaslu terdiri atas Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong 11 orang yang tergabung Tim Seleksi Calon KPU dan Bawaslu terpilih untuk terbuka kepada publik atas proses seleksi pemilihan KPU-Bawaslu.
Dalam rilisnya, Neni menegaskan keyakinannya bahwa timsel yang terpilih memiliki kredibilitas, reputasi, rekam jejak yang baik serta dapat menunjung tinggi nilai independensi dan integritas, memahami kepemiluan, penegakan hukum sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
Namun, menurut dia, tim seleksi juga mesti melibatkan masyarakat dan berkenan untuk menerima masukan dan saran. “Sebab, dalam ruang demokrasi partisipasi publik menjadi hal yang sangat penting agar anggota KPU dan Bawaslu terpilih nanti adalah yang mampu menjawab tantangan dan problematika kompleks pemilu 2024 serta mampu bekerja secara baik, berkualitas dan berintegritas,” ujarnya, Selasa (12/10).
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan, partisipasi publik juga memberikan jaminan bahwa timsel bekerja secara mandiri, profesional, dan independen yang terbebas dari kelompok kepentingan organisasi dan kelompok tertentu.
Transparansi dan akuntabilitas tim seleksi, menurut dia, juga dilakukan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik. “Maka, buka kanal-kanal yang menjadi hak publik itu seluas-luasnya dan selebar-lebarnya. Semakin terbuka, maka kerja timsel akan semakin terpercaya dan tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat,” ungkapnya.