MADRASAHDIGITAL.CO, JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Uhamka selenggarakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) berjudul “Pelatihan Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Sekolah Dasar di Kota Administrasi Jakarta Barat”, Rabu (15/1/2020). Kegiatan ini terselenggara selama tiga hari yakni pada 13, 14, dan 15 Januari 2020.
Ketua Tim PKM, Dr. Hj. Ihsana El Khuluqo, M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara dengan dilatarbelakangi bahwa belum sesuai standar prosedural dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (atau disingkat LPJ) Keuangan Kepala Sekolah Dasar di wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat, dan terdapat kecenderungan terlambat disampaikan ihwal penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan keuangan.
Kegiatan yang diketuai Dr. Hj. Ihsana El Khuluqo, M.Pd., tersebut mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya bahwa target yang dicapai yaitu melakukan kunjungan ke sekolah untuk observasi pelaporan keuangan, kedua, diberikan pelatihan secara berkala tentang pengelolaan keuangan sekolah, dan ketiga, pendampingan sebagai antisipasi untuk meminimalisir temuan-temuan yang mengakibatkan konsekuensi keungangan.
Adapun peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini sebanyak 30 orang Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar yang bertempat di SDN Meruya Selatan 01 Wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Sudin Pendidikan Wilayah II.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Dr. Hj. Ihsana El Khuluqo, M.Pd., peserta hendak dibagi menjadi tiga kelompok untuk diskusi kelompok, dan menyelesaikan contoh soal temuan dalam kelompok tersebut. Setelah itu, lanjut dia, masing-masing perwakilan kelompok mempresentasikan di depan kelas. Usai kegiatan tersebut, ujarnya, para peserta mendapat sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua LPPM Uhamka.
Dr. Hj. Ihsana El Khuluqo, M.Pd., mengungkapkan luaran kegiatan ini sesudah pelatihan tersebut yakni para peserta memahami mengelola dana pendidikan sekolah sesuai ketentuan, peserta memahami dokumen keunagan yang dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, baik berupa bukti fisik, keungan maupun SPJ harus sesuai ketentuan. Selain itu, lanjut dia, peserta memahami upaya menindaklanjuti hasil temuan dana pendidikan sekolah sesuai ketentuan.
Redaktur: Bayujati Prakoso