Madrasah Digital
Ketentuan Kirim Tulisan
Buat Akun
  • Berita
    • Rilis
    • Komunitas
    • Surat Pembaca
  • Gaya Hidup
    • Tips
    • Hobi
  • Wawasan
    • Analisis
    • Wacana
    • Tadarus Tokoh
    • Resensi
    • Bahasa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Esai Sastra
  • Ruang Madrasah
    • Materi Pelajaran
    • Online Learning
    • Ruang Konsultasi
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita
    • Rilis
    • Komunitas
    • Surat Pembaca
  • Gaya Hidup
    • Tips
    • Hobi
  • Wawasan
    • Analisis
    • Wacana
    • Tadarus Tokoh
    • Resensi
    • Bahasa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Esai Sastra
  • Ruang Madrasah
    • Materi Pelajaran
    • Online Learning
    • Ruang Konsultasi
No Result
View All Result
Madrasah Digital
No Result
View All Result

Mengungkap Sisi Haram Demokrasi

Selagi demokrasi diperuntukan untuk mencapai tujuan Islam, maka tidak ada suatu yang melanggar didalamnya.

admin by admin
Maret 22, 2021
in Analisis, Opini
3 min read
0
Haramkah Demokrasi?

Haramkah Demokrasi?

513
SHARES
801
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADRASAHDIGITAL.CO-Oleh: Mustofa Dahlan, Mahasiswa Fakultas Agama Islam UAD Yogyakarta

Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang saat ini banyak diimplementasikan oleh berbagai Negara. Secara historis, Demokrasi muncul di Negara Kota (City Stapes) Athena Yunani pada abad ke 4 sebelum Masehi. Plato adalah seorang filsuf yang menaruh perhatian besar terhadap perkembangan demokrasi. Pemikirannya banyak diimplementasikan oleh pelaku demokrasi saat ini. Demokrasi menekankan pada kebebasan pendapat individu. Produk demokrasi semacam pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat dan macam-macam adalah lembaga yang menunjang kebebasan berpendapat. Prinsip demokrasi ini tentu berbeda dengan prinsip Negara kerajaan. Di Negara kerajaan, keputusan raja bersifat mutlak dan absolut, sedangkan di negeri demokrasi tidak berlaku hal yang demikian.

Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak Negara yang mengimplementasikan sistem demokrasi. Watak demokrasi Indonesia yaitu demokrasi pancasila. Muhammadiyah sendiri memaknai Pancasila sebagai daar al ahdi asy syahadah atau Negara yang dibangun berdasarkan kesepakatan. Kelahiran Pancasila dirumuskan pada sidang 18 Agustus 1945. Dalam merumuskan pancasila ini, ada banyak perwakilan dari kaum Nasionalis-Agamis. Dari kalangan Agamis sendiri, diwakilkan oleh Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan KH Wahid Hasyim (Nahdhatul ‘Ulama). Banyak problematika yang terjadi ketika merumuskan pancasila ini. Salah satunya ketika sila pertama hasil Jakarta Charter yang berbunyi menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya mendapat penolakan dari perwakilan Indonesia Timur. Meskipun demikian, Pancasila dianggap sebagai model yang pas bagi berbagai bentuk kemajemukan Ras, Suku, Budaya dan Agama yang ada di Indonesia.

Meskipun sudah 76 Tahun Pancasila ini diimplementasikan, namun bukan berarti semua kalangan bisa menerima dengan legowo. Kalangan Islam dari kalangan revivalis misalnya, banyak yang menganggap Pancasila ini melenceng dari syariat Islam, karena dinilai melenceng dari asas politik Rasulullah. Berbagai macam organisasi Islam revivalis, HTI misalnya, secara tegas menolak sistem demokrasi, bahkan tidak bersedia mengikuti pemilu karena kesimpulan yang tadi, bahkan menurut beberapa literatur, HTI mengharamkan sestim demokrasi. Benarkah demokrasi haram seperti apa yang di katakan oleh HTI .?

Benarkah Demokrasi Haram?

Kalau kita memakai teori analisis dari Muhammad Elfandi yang dituliskan di buku Inilah Politikku, Politik Islam terdiri atas beberapa bagian, yaitu 1) Sistem 2) Referensi 3) Nilai. Dari hal yang demikian tadi, termasuk yang mana demokrasi itu?. Demokrasi termasuk dalam sistem, artinya bahwa demokrasi ini adalah sebuah instrumen untuk menjalankan roda pemerintahan. Kalau yang kita pakai adalah sistem politik Nabi, tentu demokrasi ini sangat bertentangan, mengingat latar belakangnya muncul dari Yunani yang notabenenya bukan merupakan Negara Islam, namun apakah langsung bisa difatwakan bahwasannya demokrasi itu haram ?

Menurut saya pandangan bahwa demokrasi haram adalah pandangan yang tidak benar. Mengapa?, sebab sistem politik Nabi tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Yang bisa dijadikan patokan, adalah referensi dan tujuan, sedangkan sistem mengikuti zaman. Bukan hanya Demokrasi, bila kita telisik lebih lanjut, model pemerintahan atau model politik Khulafaur Rasyidin berbeda dengan nabi. Model pemerintahan kerajaan Islam semacam Umayyah, Abasiyyah dan Utsmani, berbeda dengan politik nabi. Meskipun berbeda, namun referensi dan tujuannya sama, yaitu mencapai kemuliaan (Izzah) Islam.

Demokrasi pun juga demikian, kalau demokrasi difatwakan haram karena tidak sejalan dengan Nabi, berarti sistem khulafaur rasyidin dan kerajaan Islam bisa juga dikatakan haram dong.? Karena sistemnya tidak sejalan dengan sistem politik Nabi. Sistem Pemerintahan Nabi adalah sistem pemerintahan yang terpusat, segala sesuatu dikembalikan kepada Nabi. Ketika zaman khulafaur Rasyidin, model pemerintahannya menggunakan sistem syura dan Musyawarah mufakat. Ketika zaman kerajaan Islam (Umayyah, Abasiyyah, Utsmani) model pemerintahannya terpusat pada seorang raja. Sistem ini sangat berbeda sehingga demikian maka “sistem” tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Meskipun demikian, Referensi dan tujuannya sama. Referensinya Al-Quran dan Sunnah sedangkan tujuannya juga sama, mencapai Izzatul islam. Dengan demikian, dimanakah tempat demokrasi ?

Demokrasi Tidak Bertentangan Dengan Islam

Selagi demokrasi diperuntukan untuk mencapai tujuan Islam, maka tidak ada suatu yang melanggar didalamnya. Apalagi didalam demokrasi, menekankan tentang kebebasan berpendapat bagi setiap warga Negara. Didalam Islam pun ada prinsip ini, yaitu prinsip Musyawarah, dimana setiap orang boleh berpendapat. Demokrasi bisa haram ketika referensi dan tujuannya tidak selaras dengan nilai-nilai keIslaman. Semisal demokrasi dijadikan sebagai alat sekularisasi seperti yang dilakukan Mustafa Kamal Attaturk, atau demokrasi dijadikan sebagai ajang Korupsi seperti yang berlaku di internal VOC, atau demokrasi dijadikan sebagai alat untuk mengimplementasikan teori Maciavelli yang hendak menjadikan kekuasaan jauh dengan agama maka bisa saja demokrasi bisa menjadi haram. Namun, apabila demokrasi diterapkan seperti di Indonesia yang berusaha menyatukan segala bentuk perbedaan, saya rasa belum saatnya demokrasi di “haram” kan. Pada intinya, Selagi demokrasi tidak menganggu jalannya Islam (Sosial, ekonomi, keluarga, dll) maka tak perlu melabelinya haram, namun apabila demokrasi tidak memberikan ruang kepada Islam dan justru melarang perkembangan Islam, maka sudah sepatutnya demokrasi diharamkan.

Editor: Muh. Akmal Ahsan

Tags: demokrasiDemokrasi HaramKhilafah
Share205Tweet128SendShare
Previous Post

Mahasiswa PGSD Uhamka Buat Rumah Belajar Hingga Bersihkan Mushala

Next Post

PKL PGSD Uhamka Galakkan Kampanye Pencegahan Covid-19

admin

admin

Related Posts

Kontrak Hybrid dalam Ekonomi Syariah: Kebutuhan Zaman atau Masalah Baru

by admin
Januari 18, 2026
0
22

Oleh: Muhammad Rasyid Ridlo (Dosen Ekonomi Islam FEB UMJ) Perkembangan ekonomi tidak pernah berhenti. Pola transaksi berubah, kebutuhan masyarakat semakin...

Isra Mi’raj dan Baitul Maqdis: Refleksi Bulan Rajab bagi IMM dan Mahasiswa

by admin
Januari 16, 2026
0
29

Oleh: Laluna Hilwa Imtisal (Kader IMM UMY) MADRASAHDIGITAL.CO- Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang memiliki peristiwa agung dalam sejarah...

Hidup Kompetitif, Alienasi dan Kebutuhan Akan Keteguhan Batin

by admin
Januari 7, 2026
0
29

Oleh: Adram Qaisullah T (Instruktur Paripurna IMM) Pembicaraan tentang manusia modern dan makna hidup bukanlah sebuah hal baru. Sudah sejak...

Menutup Tahun: Antara Capaian, Kegagalan, dan Harapan

by admin
Januari 2, 2026
0
128

MADRASAHDIGITAL.CO - Oleh: Rafa Basyirah Tidak terasa setahun telah berlalu, telah tiba saatnya tahun 2025 menjadi masa lalu. Kita lihat...

Literasi Yang Ditinggalkan

by admin
Januari 1, 2026
0
83

Oleh: Sri Dyah Ayu Fitriani (Kader PK IMM FAI UMY) MADRASAHDIGITAL.CO- Sistem pendidikan modern menuntut fleksibilitas, teknologi, dan akses yang setara....

Ketika Kwitansi Lebih Berkuasa daripada Keadilan

by admin
Desember 9, 2025
0
38

Oleh: Tamara Rizki (Alumni Pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia) Isu mahalnya harga beras dalam paket bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali...

Next Post
Kelompok 10 PKL PGSD Uhamka

PKL PGSD Uhamka Galakkan Kampanye Pencegahan Covid-19

Hasil Pengolahan Sampah Plastik

Dosen UHAMKA Latih Ibu-Ibu Dalam Pemanfaatan Sampah Plastik

Mencerahkan Dengan Trilogi Gerakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mahasiswi UHAMKA Gelar Dakwah Lapangan Pemberdayaan Keluarga Dhuafa di Duren Sawit
  • Dari Bangku Kuliah ke Lapangan: Mahasiswa UHAMKA Wujudkan Kemanusiaan untuk Keluarga Dhuafa
  • Kontrak Hybrid dalam Ekonomi Syariah: Kebutuhan Zaman atau Masalah Baru
  • Perkuat Basis Organisasi: PDM Jakarta Timur Gelar Pertemuan Regional LPCRPM di Pondok Kopi
  • Isra Mi’raj dan Baitul Maqdis: Refleksi Bulan Rajab bagi IMM dan Mahasiswa

Komentar Terbaru

  • Rini Hillary pada ORANG YANG MEMILIKI WAWASAN LUAS SULIT DIMANIPULASI
  • Riesno Gunawan pada ORANG YANG MEMILIKI WAWASAN LUAS SULIT DIMANIPULASI
  • Rini Hillary pada Kehilangan Diri Sendiri
  • code of destiny pada Kehilangan Diri Sendiri
  • Rin Hillary pada Kehilangan Diri Sendiri

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019

Kategori

  • Analisis
  • Bahasa
  • Berita
  • Cerpen
  • Esai Sastra
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Hobi
  • Kajian Islam
  • Komunitas
  • Materi Pelajaran
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Puisi
  • Resensi
  • Rilis
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Madrasah
  • Sastra
  • Surat Pembaca
  • Tadarus Tokoh
  • Tips
  • Umum
  • Wacana
  • Wawasan

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Kategori

  • Analisis
  • Bahasa
  • Berita
  • Cerpen
  • Esai Sastra
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Hobi
  • Kajian Islam
  • Komunitas
  • Materi Pelajaran
  • Opini
  • Pemikiran Tokoh
  • Puisi
  • Resensi
  • Rilis
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Madrasah
  • Sastra
  • Surat Pembaca
  • Tadarus Tokoh
  • Tips
  • Umum
  • Wacana
  • Wawasan

Sekretariat

MD Academy

Alamat
Kantor MD Grup, Meijing Lor, Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55294

Telp
081385772458 (Saipul Haq)/0817123002 (Muhammad Fakhruddin)

E-mail
redaksimadrasah@gmail.com

  • Redaksi

© 2019 Madrasah Digital

No Result
View All Result
  • Masuk / Daftar
    • Tulis Postingan
    • Tulisan Saya
  • Berita
  • Wacana
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Opini
  • Sastra
  • Umum

© 2019 Madrasah Digital

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In