Oleh: Salmafjr*
MADRASAHDIGITAL.CO – Tumbuh dan berkembang di era teknologi yang semakin canggih membuat segala hal terasa semakin mudah. Semuanya telah mampu dilakukan secara digital. Mulai dari hal-hal positif seperti jual-beli, transaksi pembayaran, baca buku, baca koran, sampai yang negatif seperti melakukan penindasan atau yang kini marak disebut cyberbullying.
Wikipedia.org menyebutkan, pengertian ciberbullying adalah bentuk penindasan atau pelecehan melalui perangkat digital. Hal ini telah menjadi semakin umum, terutama di kalangan remaja disebabkan lingkup digital yang telah meluas dan teknologi yang semakin maju.
Jejak Digital
Cyberbullying biasanya dilakukan melalui pesan berupa teks, suara, maupun video di media sosial, forum-forum internet atau game online, di mana banyak orang dapat melihat. Penindasan yang dilakukan secara online ini mencangkup pengiriman, mem-posting, atau membagikan hal-hal yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Peran Penting Keluarga kepada Pelaku dan Korban Bullying
Parahnya, hal-hal negatif yang tersebar luas di jagat maya ini menciptakan semacam catatan publik atau jejak digital permanen yang bisa diakses secara mudah oleh siapa saja dan kapan saja. Hal ini sangat merugikan bagi korbannya.
Penindasan jenis ini bersifat mengintimidasi korbannya dengan komentar-komentar yang mengganggu, mengancam, atau mempermalukan. Dengan kata lain, apa pun yang dibagikan pelaku secara online dimaksudkan untuk menyakiti, mengganggu, dan membuat kesal si korbannya.
Dampak Cyberbullying
Dalam beberapa kejadian, cyberbullying bisa jadi benar-benar mengancam. Banyak riset memperlihatkan sejumlah konsekuensi serius atas korban penindasan di internet. Korban mungkin akan memiliki harga diri yang lebih rendah, meningkatnya keinginan bunuh diri, dan berbagai macam tanggapan emosi, termasuk merasa takut, frustasi, marah, dan tertekan.
Seperti yang sudah dilaporkan Jurnal Penelitian Psikososial di Cyberspace, “Dampak kritis pada hampir semua responden cyberbullying adalah harga diri rendah, kesepian, kekecewaan, dan ketidakpercayaan terhadap orang lain. Dampak yang lebih ekstrim mencakup mencederai diri.”
Baca Juga: Pelecehan Seksual Artis dan Gerakan #MeToo
Dengan begitu, apa pun tujuan para pelaku, melakukan cyberbullying sama sekali tidak diperkenankan. Beberapa jenis penindasan melalui internet dapat melanggar undang-undang. Bahkan, seorang penindas bisa jadi menghadapi masalah hukum yang serius. Di Indonesia sendiri telah memiliki peraturan perundang-undangan khusus untuk tindak pidana cyberbullying ini.
***
Maka dari itu, untuk mencegah perilaku cyberbullying tersebut ada baiknya kita sebagai orang tua masyarakat revolusi industri 4.0 diharapkan dapat memberikan pemahaman serta pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan internet dan media sosial. Sehingga, generasi muda kita tidak terkena imbas buruk perkembangan teknologi yang semakin canggih ini.
*Pegiat Madrasah Digital, Praktisi Pendidikan